Jakarta (ANTARA News) - Pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden (Pilpres) menjadi Undang-Undang yang semula disepakati dalam rapat paripurna DPR pada 28 Oktober 2008, ditunda lagi menjadi 29 Oktober 2008. Keputusan ini merupakan hasil rapat konsultasi antar pimpinan fraksi dan pimpinan DPR di Gedung DPR/MPR Jakarta, Selasa, yang khusus membahas penundaan pengesahan RUU Pilpres dan menjadi pengganti rapat Badan Musyawarah (Bamus) DPR. Anggota Fraksi PKS DPR Agus Purnomo menuturkan, penundaan dilakukan karena rapat paripurna DPR pada 28 Oktober sudah mengagendakan pengambilan keputusan terhadap dua RUU. Oleh karena itu, pengambilan keputusan untuk mengesahkan RUU Pilpres menjadi UU akan dilakukan pada 29 Oktober, dan rapat paripurna DPR hanya akan mengagendakan pengambilan keputusan terhadap satu RUU itu. Rapat paripurna DPR pada 30 Oktober juga akan mengesahkan dua RUU, termasuk RUU APBN sekaligus penutupan masa sidang DPR, namun berdasarkan beberapa keterangan, penundaan pengesahan RUU Pilpres terjadi karena alotnya perbedaan pendapat soal persyaratan pencalonan pasangan capres/cawapres oleh partai politik atau gabungan partai politik. Pengesahan RUU itu semula disepakati akan dilakukan pada 24 Oktober, namun kemudian dimajukan menjadi 22 Oktober. Selanjutnya, dimundurkan lagi pada 28 Oktober dan terakhir diputuskan menjadi 29 Oktober. (*)

Pewarta:
Editor: Jafar M Sidik
Copyright © ANTARA 2008