Semarang (ANTARA News) - Kepolisian Daerah Jawa Tengah sudah menyiapkan tiga regu tembak untuk eksekusi tiga terpidana mati bom Bali I, Amrozi, Imam Samudra, dan Mukhlas.
Kapolda Jateng Irjen Pol FX Sunarno di Semarang Selasa mengaku belum mendapatkan kepastian waktu eksekusi terhadap ketiga terpidana yang kini ditahan di LP Nusakambangan, Cilacap itu.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 2/PnPs/1964 tentang Tata Cara Pelaksanaan Hukuman Mati, jumlah anggota regu tembak untuk eksekusi seorang terpidana adalah 12 personel.
Berarti jumlah anggota regu tembak untuk mengeksekusi tiga terpidana bom Bali I itu ada 36 personel dengan masing-masing ditambah seorang komandan regu.
"Regu tembak jauh hari sudah siap. Tetapi kalau ada perubahan, silakan," kata Kapolda.
Ditanya apakah ada pemberlakuan spesial terhadap tiga pelaku teroris bom Bali I tersebut, Kapolda mengaku tidak ada sesuatu yang khusus dalam eksekusi ketiganya.
"Sama saja dengan yang lain. Hanya pidananya saja yang berbeda," katanya.
Terkait pengamanan di sekitar LP Nusakambangan, Kapolda menyebutkan kepolisian telah menempatkan dua peleton. Tetapi sejauh ini pihak Depkumham Jateng belum meminta bantuan tambahan pengamanan.
"Dua peleton yang kita siagakan di sana itu sudah lama. Ya, sejak super maximum security (SMS) diterapkan," demikian Kapolda.
Selasa (21/10) Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan uji materi UU Nomor 2/PnPs/1964 tentang Tata Cara Pelaksanaan Hukuman Mati yang diajukan oleh terpidana mati Amrozi dan kawan-kawan.
Sebelumnya Amrozi dan kawan-kawan menilai tata cara pelaksanaan eksekusi mati sebagaimana diatur dalam UU tersebut, dengan cara ditembak mati, tidak manusiawi dan telah melanggar hak konstitusional pemohon untuk tidak disiksa.
Mahkamah berkesimpulan bahwa dalil-dalil pemohon mengenai pengujian formil tidak beralasan sehingga harus ditolak.(*)
Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2008