Madiun (ANTARA News) - Sedikitnya 13 unit perangkat komputer diamankan jajaran Polresta Madiun dalam penggrebekan sebuah warung internet (warnet) di Jalan Gajah Mada, Kota Madiun, karena diduga menyediakan film porno, Senin (20/10) malam. Kasat Reskrim Polresta Madiun, AKP Eko Rudianto, Selasa, mengatakan, selain mengamankan 13 unit perangkat komputer, pihaknya juga mengamankan pemilik berikut operator warnet. "Seluruh barang bukti berikut pemilik dan operator warnet sudah kita amankan. Hingga saat ini, pemilik warnet masih disidik petugas," katanya saat dikonfirmasi. Menurut Eko, penggrebekan terhadap sebuah warnet tersebut berdasarkan laporan warga sekitar yang merasa terganggu dengan aktifitas di warnet, terutama pada malam hari. Selain warnet beroperasi hingga dinihari, warga juga menduga warnet tersebut juga menyediakan film porno. "Dengan dasar laporan tersebut, kami langsung menerjunkan petugas untuk melakukan penyelidikan. Setelah diselidiki oleh petugas, ternyata laporan warga memang benar," katanya menambahkan. Setelah dianggap cukup bukti, sedikitnya 15 petugas dari Satuan Reserse Mobil (Satresmob) dan Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) Polresta Madiun langsung melakukan penggrebekan pada warnet tersebut. Hasilnya, petugas menemukan file-file film porno yang tersimpan di "hard disk" masing-masing komputer yang pada saat itu masih digunakan oleh sedikitnya enam pengunjung. Selanjutnya, petugas menyita sebanyak 12 komputer yang disewakan dan satu komputer operator. Semua barang bukti saat ini telah diamankan di Mapolresta guna penyelidikan lebih lanjut. Lebih lanjut ia menjelaskan, dalam kasus ini pemilik atau pengelola warnet bisa dijerat dengan pasal 282 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang mempertontonkan barang porno, dengan ancaman lima tahun penjara. Sementara itu, sedikitnya lima pengunjung yang pada saat penggrebekan dilakukan berada di warnet, ikut dibawa ke Mapolresta guna dimintai keterangan sebagai saksi dalam kasus ini. (*)

Pewarta:
Copyright © ANTARA 2008