Jakarta (ANTARA) - DPR akhirnya menyetujui Pemerintah Indonesia meratifikasi Piagam Perhimpunan Negara-Negara Asia Tenggara (ASEAN).
Keputusan diambil dalam Rapat paripurna DPR di Gedung DPR/MPR, Senayan, Jakarta, Selasa yang dipimpin Wakil Ketua DPR Muhaimin Iskandar.
Sebelum diputuskan, juru bicara fraksi-fraksi DPR menyampaikan pendapat akhir. Seluruh fraksi setuju pemerintah meratifikasi piagam tersebut.
Menlu Hassan Wirajuda yang menyampaikan pendapat pemerintah mengemukakan, pemerintah mengapresiasi keputusan DPR yang telah membahas dan kemudian menyetujui ratifikasi Piagam ASEAN menjadi UU.
Piagam ASEAN akan memberi peluang besar bagi perwujudan nilai-nilai ASEAN. Indonesia berhasil memperjuangkan nilai-nilai dalam piagam ini.
Menlu menjelaskan, negara-negara anggota ASEAN telah menyepakati pembentukan suatu komunitas ASEAN pada 2015 yang didasarkan tiga pilar, yaitu komunitas politik, ekonomi dan sosial-budaya.
Dalam kerangka itu, negara-negara Anggota ASEAN menyadari perlunya ASEAN mentrasformasi menjadi suatu organisasi yang memiliki aturan jelas.
Piagam ASEAN ditandatangani pada Konferensi Tingkat Tinggi ASEAN ke-13 pada 20 Nopember 2007. (*)
Pewarta:
Copyright © ANTARA 2008