Jakarta (ANTARA) - Kepolisian Sektor (Polsek) Penjaringan masih menunggu hasil pemeriksaan kejiwaan seorang wanita inisial M yang menganiaya suaminya, HT alias Ko Ahuang (64).

"Yang bersangkutan sudah kita amankan dan dibawa ke rumah sakit jiwa, karena ada indikasi stres," kata Kapolsek Penjaringan, Jakarta Utara, AKBP Imam Rifai di Mapolres, Selasa malam.

Imam menjelaskan kejadian itu terjadi pada 11 Desember 2019. Berdasarkan laporan masyarakat, seorang wanita di wilayah Pantai Mutiara, Penjaringan, menganiaya suaminya yang sedang terkena stroke.

Polisi kemudian mendatangi tempat kejadian perkara (TKP) dan menemukan bahwa benar kejadian penganiayaan itu. Di waktu bersamaan polisi kemudian mengantar pelaku ke rumah sakit karena diduga ada gangguan kejiwaan.

"Ada indikasi bahwa pelaku ini mengalami stres berat atau indikasi adanya gangguan jiwa. Polisi mengarahkan pelaku dibawa ke RS Jiwa di Grogol, Jakarta Barat," kata Kapolsek.

Pihak rumah sakit menyatakan bahwa perlu dilakukan observasi selama kurang lebih dua minggu untuk mendapatkan hasil sebenarnya yang bersangkutan mengalami gangguan jiwa atau stres atau yang lainnya.

Baca juga: Warga Pisangan jadi korban penganiayaan di TPU Prumpung

Sebuah video beredar dan menjadi perbincangan warganet. Di video itu, seorang perempuan yang diduga menganiaya lelaki yang terlihat sedang stroke.

Pelaku juga sempat menyebutkan permintaan kompensasi Rp1 miliar jika sang suami ingin bercerai dari dirinya. Dalam video itu, pelaku meminta agar ada orang yang bisa menjaga laki-laki itu.

Di bagian akhir video, pelaku mendekati korban dan memukulnya berkali-kali dengan walker. Korban tampak kesakitan, namun tidak bisa berbuat apa-apa dan hanya meraung kesakitan.
Baca juga: Polisi tahan pria yang telah aniaya ART selama sembilan tahun
Baca juga: Polisi selidiki ibu muda aniaya anak hingga tewas

Pewarta: Fauzi
Editor: Sri Muryono
Copyright © ANTARA 2019