"Memang benar, tapi SK resminya belum kami terima," kata Kajati Kepri diwakili Kepala Seksi Penerangan dan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Kepri Ali Rahim, Selasa.

Tanjungpinang (ANTARA) (ANTARA) - Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Kepulauan Riau di Tanjungpinang Edy Birton dipindahkan ke Kejaksaan Agung Republik Indonesia di Jakarta sebagai Direktur Teknologi Informasi dan Produksi Intelijen pada Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen.

Posisi Kajati Kepri akan dijabat oleh Sudarwidadi yang sebelumnya menjabat Kepala Biro Keuangan pada Jaksa Muda Bidang Pembinaan Kejaksaan Agung Republik Indonesia.

Keputusan itu terlampir dalam Surat Keputusan (SK) Kejaksaan Agung Republik Indonesia Nomor: Kep - 372/A/JA/12/2019, Tanggal 16 Desember 2019.

"Memang benar, tapi SK resminya belum kami terima," kata Kajati Kepri diwakili Kepala Seksi Penerangan dan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Kepri Ali Rahim, Selasa.

Sebelumnya, Edy Birton dilantik sebagai Kepala Kejati Kepri di Gedung Kejaksaan Agung RI, Jakarta pada Rabu, 9 Januari lalu.
Baca juga: MAKI gugat praperadilan Kajati Kepri soal mangkrak perkara korupsi

Dia menggantikan Asri Agung yang kala itu dipromosikan sebagai Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung RI.

Selama menjabat hampir setahun terakhir ini, mantan Wakil Kejaksaan Tinggi (Wakajati) Jawa Timur tersebut sudah menangani sejumlah kasus dugaan korupsi.

Salah satunya menetapkan dua orang tersangka atas kasus dugaan korupsi pemberian izin produksi dan penjualan dalam pertambangan bauksit di Kabupaten Bintan, Kepri. Kedua tersangkanya berinisial AT dan A.

Kemudian kasus lainnya yang ia tangani, yakni dugaan korupsi perjalanan dinas fiktif pada Badan Pengelolaan Keuangan Pendapatan dan Aset Daerah (BPKPAD) Natuna, dan tunjangan perumahan DPRD Natuna.

Pewarta: Ogen
Editor: Budisantoso Budiman
Copyright © ANTARA 2019