Penyuluh Narkoba Ahli Muda Bidang Pencegahan dan Pemberdayaan Masyarakat (P2M) BNN Sultra Indrayani, mengungkapkan bahwa penyuluhan tersebut untuk memberikan pemahaman kepada para pegawai agar mengetahui tentang bahaya penyalahgunaan narkoba.
"Tujuan penyuluhan ini adalah agar seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) lingkup Dinkes Sultra mampu mengerti dan memahami cara pencegahan bahaya penyalahgunaan narkoba," kata Indrayani, di Kendari, Selasa.
Selain itu, Indrayani juga mengungkapkan bahwa selain memberikan edukasi tentang cara pencegahan bahaya penyalahgunaan narkoba, juga dibentuk imun bagi para pegawai baik untuk diri sendiri, keluarga maupun lingkungan kerjanya.
"Kemudian selain untuk membentuk imun bagi pegawai tujuan kegiatan itu adalah mencegah terjadinya penyalahgunaan narkoba di lingkup Bapenda Sultra sehingga tercipta kerja yang bebas dari narkoba dan bisa melaksanakan Inpres Nomor 6 Tahun 2019," ujarnya.
Dasar kegiatan ini, kata dia, Surat Kepala Badan Pendapatan Daerah Prov.Sultra Nomor: 005/1357/12.2019/BP tanggal 12 Desember 2019 perihal Pelaksanaan Penyuluhan Narkoba Pada ASN Lingkup Badan Pendapatan Daerah Provinsi Sultra.
Selanjutnya Surat Perintah Kepala BNNP Sultra Nomor:Sprin/1.673/XII/KA/PC.00.03/2019/BNNP tanggal 16 Desember 2019 sebagai Narasumber
Kegiatan diselenggarakan di aula ruang rapat gedung Bapenda Sultra, dan dihadiri Kepala Bapenda Sultra Yusuf Mundu dan dilanjutkan penyajian materi narkoba yang diikuti oleh pegawai instansi tersebut sebanyak 45 orang.
Baca juga: BNN sosialisasi bahaya narkoba di lingkup BPBD Sultra
Baca juga: BNN Sultra tes urine 31 siswa SMA Oikumene Kendari
Baca juga: BNN Sultra tes urine siswa SMAS Satria Kendari
Pewarta: Muhammad Harianto
Editor: Yuniardi Ferdinand
Copyright © ANTARA 2019