Padang (ANTARA) - Gubernur Sumatera Barat Irwan Prayitno menanggapi positif wacana penggunaan hak interpelasi oleh anggota DPRD setempat terkait perjalanan luar negeri yang dilakukannya untuk menggaet investasi.
"Konstitusi memberikan hak interpelasi kepada anggota DPRD. Kita menghormati penggunaan hak itu dan akan menjawab pertanyaan terkait perjalanan luar negeri yang dipersoalkan," katanya di Padang, Selasa.
Namun karena itu merupakan hak dari DPRD maka sebaiknya, katanya, digulirkan oleh anggota DPRD Sumbar pula, bukan pihak lain yang tidak memiliki kewenangan.
Pengawasan terhadap gubernur dan aparaturnya menjadi kewenangan dan tugas dari DPRD provinsi, bukan ketua partai ataupun anggota DPR RI.
Baca juga: Fraksi Gerindra kritik gubernur Sumatera Barat sering ke luar negeri
Terkait perjalan luar negeri itu, ia menjelaskan, Sumbar tidak memiliki APBD yang besar seperti provinsi lain misalnya DKI Jakarta, Jawa Timur atau Jawa Barat.
APBD yang terbatas itu tidak mencukupi untuk pembangunan di berbagai sektor, karena itu perlu dilakukan segala daya upaya "mendatangkan uang" ke Sumbar.
Salah satu upaya yang dilakukan adalah dengan menjemput bola hingga ke luar negeri seperti yang ia lakukan.
Perjalanan ke luar negeri itu katanya tidak pernah dilakukan secara diam-diam. Setiap kegiatan diekspos melalui media sosial pribadinya dan dapat dipantau oleh umum.
Baca juga: Partai Gerindra "muluskan" Nasrul Abit jadi Gubernur Sumbar 2021-2026
Selain itu, setiap kali berangkat ke luar negeri pihaknya selalu mengajukan dan mendapatkan izin dari Mentri Dalam Negeri, Menteri Sekretariat Negara dan pemberitahuan pada Menteri Luar Negeri.
Hasil ke luar negeri yang dinilai tidak sesuai dengan anggaran yang dikeluarkan, menurut Irwan bisa saja terjadi karena jemput bola yang dilakukan seperti memancing, kadang dapat kadang tidak.
Sebelumnya, Ketua DPD Gerindra Sumbar mendorong fraksinya di DPRD Sumbar untuk menggunakan hak interpelasi, mempertanyakan hasil kunjungan luar negeri gubernur yang dinilai terlalu sering.
Hak Interpelasi adalah hak DPR untuk meminta keterangan kepada pemerintah mengenai kebijakan pemerintah yang penting dan strategis serta berdampak luas pada kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.
Baca juga: Gubernur keluar negeri, penandatanganan NPHD Bawaslu Sumbar tertunda
Baca juga: Gubernur Sumbar terima tuntutan mahasiswa
Pewarta: Miko Elfisha
Editor: Muhammad Yusuf
Copyright © ANTARA 2019