Jakarta (ANTARA News) - Sekretaris Kabinet Sudi Silalahi dalam konferensi pers di Kantor Presiden Jakarta, Senin malam mengatakan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono menyatakan selama karir militer tidak pernah terkait kasus penghilangan kemerdekaan orang yang terjadi pada 1997-1998 lalu."Selanjutnya dengan dikait-kaitkannya kasus orang hilang dengan Presiden, saya berikan penjelasan bahwa selama karir militer SBY sama sekali tidak terkait dengan kasus orang hilang itu," kata Sudi yang didampingi oleh Panglima TNI Jenderal Djoko Santoso dan Jaksa Agung Hendarman Supandji.Lebih lanjut Sudi mengatakan, sehubungan pemberitaan di sejumlah media massa terkait kasus perampasan kemerdekaan orang pada 1997-1998 yang kembali muncul, Presiden pada Senin siang telah memanggil sejumlah pejabat antara lain Kepala Badan Intelijen Negara (BIN) Syamsir Siregar, Kepala Kepolisian RI Jenderal Bambang Hendarso Danuri, Jaksa Agung Hendarman Supandji dan Mensesneg Hatta Radjasa untuk meminta penjelasan posisi terakhir penanganan kasus tersebut."Pada 26 Maret 2008 lalu Presiden menerima audiensi keluarga korban orang hilang didampingi kontras, ketika itu Presiden menyampaikan agar hukum dan keadilan harus ditegakkan seadil-adilnya, pada Jaksa Agung dan Kapolri diminta melaporkan pada Presiden tentang posisi proses penegakan hukum yang telah dilakukan," kata Sudi.Oleh karena itu Sudi menjelaskan bahwa Presiden, pemerintah dan pihak terkait sudah mengambil langkah penanganan kasus tersebut. "Presiden sangat prihatin dengan adanya pernyataan tidak sehat yang telah ada beberapa hari terakhir ini melalui media massa yang sangat sarat berisi fitnah dan karakter asasinasi (pembunuhan karakter) dan politik gelap mata," tegas Sudi. Atas hal tersebut, masih menurut Sudi, Presiden Yudhoyono berharap dan mengajak setiap insan politik untuk menghindari politik gelap mata seperti itu dan membangun etika politik yang dewasa. Penanganan hukum Dalam kesempatan itu Panglima TNI Jenderal Djoko Santoso menyatakan terkait kasus tersebut jajaran TNI atau ABRI waktu itu sudah mengambil langkah penyelesaian baik melalui jalur hukum dan non jalur hukum. "Langkah pro justisia berupa proses secara hukum melalui pengadilan militer sedangkan non-yustisia, TNI membentuk dewan kehormatan perwira," katanya. Dijelaskan Panglima lebih lanjut, langkah pro justisia, kasus perampasan kemerdekaan orang yang terjadi pada 1997-1998 terhadap sembilan orang warga sipil yang dilakukan 11 orang anggota Komando Pasukan Khusus (Kopassus) telah diproses secara hukum melalui pengadilan militer. Para terdakwa dinyatakan bersalah dan telah dijatuhi hukuman penjara antara satu hingga tiga tahun. "Pada Mayor Infantri Bambang Christiono selain hukuman pidana penjara juga hukuman tambahan berupa pemberhentian dari dinas keprajuritan," kata Djoko. Putusan pengadilan tersebut telah berkekuatan hukum tetap dan atas putusan tersebut 11 terpidana telah dieksekusi dan melaksanakan hukuman di Lembaga Pemasyarakatan Militer Cimahi. Sedangkan langkah non-hukum, kata Djoko, Dewan Kehormatan Perwira yang dibentuk oleh Pangab telah memutuskan untuk menyarankan pada Pangab untuk memberikan sanksi pada Letjen Prabowo Subijanto untuk diberhentikan dari jabatannya dan diberhentikan dari dinas keprajuritan berhubung kejadian di lingkungan Kopassus waktu Letjen Prabowo Subijanto sebagai Danjen Kopassus. Sementara itu Jaksa Agung Hendarman Supandji mengatakan berdasarkan asas hukum, maka orang yang telah diadili atas sebuah kasus tidak bisa diadili kembali untuk kasus yang sama.(*)
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2008