Jakarta (ANTARA News) - Pemerintah akan menerbitkan Inpres yang mewajibkan penggunaan produk dalam negeri terutama untuk pabrik, swasta dan masyarakat sebagai salah satu langkah menguatkan industri dalam negeri.
"Kewajiban instansi pemerintah menggunakan produk dalam negeri sudah diatur melalui Kepres 80, cuma diperlukan Inpres untuk pabrik atau swasta dan masyarakat," kata Menneg Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Bappenas Paskah Suzetta usai rakor di Gedung Utama Depkeu, Senin malam.
Menurut dia, pemerintah akan memperbaiki sejumlah regulasi dalam rangka memperkuat ekonomi domestik khususnya sektor riil.
"Beberapa regulasi akan diperbaiki termasuk masalah pengupahan dan penggunaan produk dalam negeri," tegasnya.
Mengenai kebijakan pengupahan, Paskah mengatakan, hal itu sebenarnya lebih merupakan kebijakan di tingkat menteri sehingga akan dikoordinasikan oleh Menakertrans.
"Ini juga akan menjadi pedoman bagi pemerintah daerah karena selama ini pemerintah daerah mengambil kebijakan masing-masing sehingga nantinya akan lebih terkoordinasi dengan kebijakan yang tengah disiapkan Menakertrans," katanya.
Menurut dia, bentuk regulasi itu kemungkinan akan diterbitkan dalam bentuk surat keputusan bersama (SKB) sejumlah menteri.
"Soal pengupahan ini menjadi topik penting dalam rangka meningkatkan penyerapan tenaga kerja," katanya.
Harga BBM
Sementara itu mengenai kemungkinan pemerintah menurunkan harga BBM menyusul turunnya harga minya dunia saat ini, Paskah mengatakan, tidak akan ada perubahan asumsi makro untuk tahun 2008 termasuk harga BBM.
"Selama 2008 ini tetap pakai APBNP 2008, untuk 2009 nanti kita lihat perkembangannya tetapi asumsi harga minyak 80 dolar AS per barel sudah fleksibel," katanya.
Menurut dia, penurunan harga minyak dunia saat ini tidak dilandasi faktor fundamental yang kuat sehingga dapat saja sewaktu-waktu bergejolak lagi.
"Musim dingin biasanya harga minyak naik, tetapi ini kok malah turun, ini harus dicermati karena bisa saja naik kembali, yang jelas kita pertahankan asumsi makro APBNP 2008," katanya. (*)
Editor: Jafar M Sidik
Copyright © ANTARA 2008