Jakarta (ANTARA News) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Senin, menahan dua lagi mantan pejabat Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) di Kinabalu, Malaysia, terkait dugaan korupsi pungutan tarif pengurusan dokumen keimigrasian di Malaysia.
Kedua pejabat itu adalah mantan Konsul Jenderal Indonesia di Kinabalu, Kurniawan Roebadi dan mantan Kepala Bidang Konsul Ekonomi, Penerangan, Sosial dan Budaya pada KJRIB Kinabalu, Rudite Edyatmo.
Ketika keluar dari gedung KPK, keduanya tidak memberikan keterangan kepada wartawan. Mereka langsung masuk menuju mobil tahanan yang akan membawa mereka ke rumah tahanan.
Dengan demikian, kesembilan tersangka dugaan korupsi pengurusan dokumen keimigrasian di Malaysia telah ditahan.
Tujuh tersangka yang lain adalah mantan Kepala Sub Direktorat Imigrasi kantor penghubung Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) Kinabalu di Tawau, Malaysia, Makdum Tahir dan mantan Kepala Sub Direktorat Imigrasi kantor penghubung KJRI Kinabalu di Kuching, Malaysia, Irsafli Rasul.
Kemudian mantan Konsul Jenderal Indonesia di Kinabalu Mohammad Sukarna, mantan Kepala Bidang Konsul Ekonomi, Penerangan, Sosial dan Budaya pada KJRIB Kinabalu Mas Tata Mahrun, mantan Kasubdit Imigrasi KJRI Tawau Kamso Simatupang, mantan Konsul Jenderal Indonesia di Kinabalu Arifin Hamzah, dan mantan Kasubdit Imigrasi KJRI Kuching Ayi Nugraha.
Semua tersangka diduga memperkaya diri sendiri atau orang lain dengan menerapkan tarif ganda pengurusan dokumen keimigrasian di Malaysia yang terjadi sejak 1999-2005. Seharusnya tarif pengurusan dokumen itu dimasukkan sebagai pendapatan negara bukan pajak.
Kerugian negara dalam kasus itu diperkirakan mencapai Rp11,7 miliar.(*)
Editor: Heru Purwanto
Copyright © ANTARA 2008