Jakarta (ANTARA News) - Jaksa Agung Muda Pengawasan (Jamwas) Kejaksaan Agung (Kejagung) Darmono memerintahkan Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI mengusut pemberian penangguhan penahanan terhadap Ho Giok Kie alias Arifin yang kini menjadi buronan kepolisian.
"Setelah evaluasi kasusnya, kita putuskan menyerahkan kasusnya kepada Kejati DKI," kata Darmono di Jakarta, Senin.
Kejagung menduga adanya keterlibatan oknum jaksa Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan (Kejari Jaksel) dalam pemberian penangguhan penahanan terhadap mantan Dirut PT Sanex Steel Indonesia tersebut.
Penegasan Jamwas Darmono telah menutup ketidakpastian sikapnya yang terus berubah-ubah dalam menyelidiki indikasi keterlibatan oknum Kejari Selatan.
Jamwas menjelaskan bahwa beberapa waktu lalu pihaknya telah menangani langsung pemeriksaan kasus itu dan bahkan telah membentuk tim untuk mengevaluasi hasil penyelidikan awal kasusnya.
Saat itu Jamwas telah memastikan akan menindaklanjuti kasus itu, apalagi kasus ini sudah dilaporkan ke Jaksa Agung Hendarman Supandji melalui sebuah surat tertanggal 18 Juli 2008.
"Yang pasti semua laporan mengenai tindakan oknum jaksa yang menyimpang dari tugas dan fungsinya akan ditindaklanjuti," katanya.
Sebelumnya, Polda Metro Jaya yang menyidik kasus ini telah melimpahkan berkas kasus kepada Kejari Jakarta Selatan pada 2007. Peningkatan status kasus ke penuntutan kemudian dimanfaatkan Ho Giok Kie dengan mengajukan penangguhan penahanan yang ternyata dikabulkan Kejari Jakarta Selatan.
Belakangan, Ho Giok Kie melarikan diri dan tidak pernah memenuhi panggilan penyidik Polri sehingga yang akhirnya mendorong Polri mengeluarkan surat Daftar Pencarian Orang (DPO) dan cekal atas nama yang bersangkutan. (*)
Pewarta:
Editor: Jafar M Sidik
Copyright © ANTARA 2008