Jakarta (ANTARA News) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Agus Syafiin Pane sebagai tersangka dugaan korupsi di instansi bea dan cukai. "Benar, yang bersangkutan telah ditetapkan sebagai tersangka," kata Juru Bicara KPK Johan Budi ketika dikonfirmasi wartawan di Jakarta, Senin. Nama Agus Syafiin Pane disebut-sebut termasuk dalam daftar pencegahan yang dikeluarkan Direktorat Jenderal Imigrasi Departemen Hukum dan HAM. Permohonan pencegahan diajukan KPK melalui sebuah surat tertanggal 10 Oktober 2008 yang menyebutkan beberapa nama yang dicegah ke luar negeri, yaitu ASP, NPM, P, EIS, PMM, dan HS. Berdasar informasi, beberapa orang yang dicegah itu adalah pegawai di kantor Bea Cukai Tanjung Priok, Jakarta Utara. Nama-nama orang itu adalah Agus Syafiin Pane (ASP), Natigor Pangapul Manalu (NPM), Piyossi (P), Eddy Iman Santoso (EIS), dan Pangihutan Manahara Uli Marpaung (PMM). Mereka adalah pejabat pemeriksa dokumen di kantor Bea Cukai Tanjung Priok. Selain itu, Hilda Sumandi (HS), seorang ahli pabean PT Gemilang Ekspprindo. Menurut Johan Budi, sampai saat ini KPK masih menetapkan satu orang tersangka dari pihak bea cukai. (*)
Editor: Jafar M Sidik
Copyright © ANTARA 2008