Jakarta (ANTARA) - Mantan Lurah Jelambar Agung Tri Atmojo menganggap keputusan Inspektorat DKI Jakarta mencopot dirinya dari jabatan merupakan keputusan terbaik terhadap dirinya berkaitan kebijakan terhadap pegawai honorer Pekerja Penanganan Sarana dan Prasarana Umum (PPSU) kelurahan untuk masuk got.
"Saya pikir kalau buat saya itu keputusan yang terbaik ya, supaya masyarakat mengerti dan pahamlah, dan buat pembelajaran juga. Kalau saya ambil hal yang positif," ujar Agung di Kantor Kelurahan Jelambar Jakarta Barat, Selasa.
Agung mengatakan dirinya sudah "legowo" terkait pencopotan jabatan tersebut, dan menganggap pemindahan tugas ia nantinya merupakan suatu hal yang wajar.
Selain itu, ia mengingatkan agar rekan-rekan dalam pemerintahan, khususnya yang menjabat sebagai lurah agar lebih berhati-hati dengan perihal yang dianggap sepele, namun dapat berdampak besar.
"Lurah-lurah harus hati-hati dengan apa namanya hal-hal yang kira-kira dianggap kurang penting, tapi itu penting," kata dia.
Sementara waktu, Agung mengaku belum mengetahui akan diposisikan pada jabatan kerja mana setelah dicopot dari Lurah Jelambar. Namun dirinya akan fokus pada pemeriksaan di tingkat kecamatan.
Baca juga: Wali Kota Jakbar instruksikan Camat Gropet periksa Lurah Jelambar
Baca juga: Lurah Jelambar terindikasi lakukan pelanggaran ketidakpatutan
Baca juga: DPRD DKI minta klarifikasi kegiatan masuk got pegawai honorer
"Intinya begini, saya konsentrasi masih di pemeriksaan saja dulu ya. Apapun nanti itu yang terjadi ya yaudah, tapi ini keputusan yang paling terbaik ya," kata dia.
Sebelumnya, Lurah Jelambar Agung Tri Atmojo terindikasi melakukan pelanggaran ketidakpatutan sebagai seorang PNS berdasarkan hasil pemeriksaan Inspektorat DKI Jakarta menyusul viralnya video pegawai honorer kategori dua (K2) harus masuk got dalam sebuah 'tes lapangan'.
"Dari hasil pemeriksaan di lapangan memang terindikasi adanya pelanggaran dalam hal ketidakpatutan dalam proses seleksi," kata Kepala Inspektorat DKI Jakarta, Michail Rolandi di Balai Kota Jakarta.
Lurah Jelambar dianggap sebagai orang yang bertanggungjawab dalam pelaksanaan kegiatan seleksi penerimaan calon Pekerja Penanganan Sarana Prasarana Umum (PPSU) di wilayahnya.
Seleksi penerimaan anggota PPSU tersebut untuk pengadaan 2020.
Lurah Jelambar dianggap melakukan penyalahgunaan wewenang melakukan proses seleksi dengan memasukkan pegawai honorer tersebut ke dalam got atau saluran penghubung (PHB).
Pewarta: Devi Nindy Sari Ramadhan
Editor: Ganet Dirgantara
Copyright © ANTARA 2019