Jakarta (ANTARA News) - Sekitar 900 karyawan pabrik Kertas Kraft Aceh (KKA), salah satu BUMN, cemas karena terancam PHK setelah pabrik tempatnya bekerja berhenti beroperasi akibat tidak mendapat izin suplai bahan baku kayu. Saat dihubungi di Jakarta, Senin, Ketua Serikat Pekerja Karyawan (SPK) KKA Muslim A. Rahman menjelaskan, pabrik kertas yang berlokasi di Desa Jamuan, Aceh Utara, itu telah berhenti beroperasi sejak 1 Januari 2008 karena tidak ada lagi suplai kayu ke industri kertas itu. Kondisi perusahaan BUMN itu tidak menentu bukan karena kegagalan teknologi atau ketiadaan material seperti suplai gas dan kayu-kayu yang selama ini sebagian besar dipasok dari hutan tanaman industri (HTI) milik PT Tusam Hutani Lestari. "Keadaan tidak menentu ini karena kebijakan pemerintah Aceh yang tidak lagi mengeluarkan izin pemanfaatan kayu pinus dari hutan di Bener Mariah dan Aceh Tengah," ujarnya. Penundaan pembalakan telah diberlakukan, tetapi pemerintah setempat justru mengeluarkan izin kepada perusahaan HTI lain beroperasi di lahan yang sama. Menurut Muslim, kemampuan pabrik kertas mempertahankan karyawannya tinggal dua bulan ke depan jika tidak ada kepastian perusahaan untuk beroperasi kembali. Jika pabrik kertas yang berdiri di atas areal seluas 31 hektar dan memiliki investasi awal sekitar Rp4,1 triliun itu tidak segera diselamatkan, selain ratusan karyawan terancam kehilangan pekerjaannya, negara bakal merugi ratusan miliar rupiah. SPK KKA telah mengadukan persoalan ini ke DPR Aceh, Gubernur dan mendesak Meneg BUMN memberikan perhatiannya untuk membenahi masalah penyediaan bahan baku kayu bagi pabrik tersebut. (*)
Editor: Jafar M Sidik
Copyright © ANTARA 2008