Jakarta, (ANTARA News) - Pemerintah menginginkan persyaratan perolehan suara partai politik atau gabungan partai politik hasil pemilu legislatif yang berhak mengajukan capres dan cawapres sebesar 15 persen. Hal itu diungkapkan Mensesneg Hatta Rajasa kepada pers di Gedung DPR/MPR Jakarta, Senin, sebelum raker pemerintah dengan Pansus RUU Pemilihan Presiden dan wakil Presiden (Pilpres) 2009. "Ini usul inisiatif pemerintah, maka sikap pemerintah ada pada RUU ini," katanya. Ia menjelaskan, meski pemerintah memiliki keinginan persyaratan dukungan 15 persen, tetapi keputusan sepenuhnya berada di fraksi-fraksi di DPR. Ia mengemukakan, pemerintah menyadari bahwa dalam politik ada kompromi-kompromi. "Silakan bahas untuk disikapi," katanya. Ia mengatakan pengambilan keputusan RUU ini khususnya mengenai persyaratan dukungan sebaiknya dilakukan melalui musyawarah. "Dalam pandangan kami, pandangan-pandangan fraksi-fraksi mulai ada titik temu," katanya. Pemerintah juga menyadari jika musyawarah atau lobi tidak mampu menyelesaikan perbedaan, maka solusinya adalah pemungutan suara (voting). Ia yakin, DPR akan mampu menyelesaikan seluruh pembahasan RUU Pilpres sebelum masa reses pada 30 Oktober 2008.(*)

Pewarta:
Editor: AA Ariwibowo
Copyright © ANTARA 2008