Tri dijadwalkan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka eks Direktur Pemasaran PTPN III I Kadek Kertha Laksana (IKL).
Baca juga: KPK panggil tiga saksi suap distribusi gula PTPN III
Baca juga: KPK panggil Komisaris PTPN VI soal suap distribusi gula PTPN III
Baca juga: Mantan Ketua KPPU Syarkawi Rauf disebut terima suap Rp1,966 miliar
"Yang bersangkutan dijadwalkan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka tersangka IKL terkait tindak pidana korupsi suap terkait distribusi gula di PTPN III Tahun 2019," ucap Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi di Jakarta, Selasa.
Selain Tri, KPK juga memanggil dua saksi lainnya untuk tersangka I Kadek, yakni Kepala Divisi Keuangan PTPN III Holding Linda dan staf PT Fajar Mulia Transindo Sumarli.
KPK total telah menetapkan tiga tersangka terkait kasus itu, yakni sebagai pemberi PT Fajar Mulia Transindo Pieko Nyotosetiadi (PNO) yang saat ini dalam proses persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta.
Sedangkan sebagai penerima, yakni Dirut PTPN III Dolly Pulungan (DPU) dan I Kadek Kertha Laksana.
Pieko Njotosetiadi didakwa menyuap Dolly Pulungan senilai 345 ribu dolar Singapura atau setara Rp3,55 miliar terkait pembelian gula kristal putih dengan mekanisme "long term contract" (LTC) atau kontrak jangka panjang.
Baca juga: Pengusaha gula Pieko didakwa suap Dirut PTPN III Rp3,55 miliar
Pewarta: Benardy Ferdiansyah
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2019