Jakarta (ANTARA News) - Menteri Kehutanan MS Kaban, Senin, diperiksa tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus dugaan korupsi alih fungsi hutan lindung di Sumatera Selatan. Kaban tiba di gedung KPK sekitar pukul 10.00 WIB. Kaban membenarkan dirinya dimintai keterangan untuk kasus di Sumatera Selatan. Juru bicara KPK, Johan Budi membenarkan tim penyidik KPK menjadwalkan pemeriksaan terhadap Kaban. "Dimintai keterangan sebagai saksi," kata Johan ketika dihubungi melalui telepon seluler. Seperti diberitakan, dugaan korupsi alih fungsi hutan lindung di Sumatera Selatan menjadi Pelabuhan Tanjung Api-api telah menjerat tiga orang sebagai tersangka. Mereka adalah mantan Ketua Komisi IV DPR Yusuf E Faishal, anggota Komisi IV DPR Sarjan Tahir, dan pengusaha Chandra Antonio Tan. KPK menduga telah terjadi pemberian uang sedikitnya Rp5 miliar kepada beberapa anggota DPR untuk memperlancar alih fungsi tersebut. Dalam kasus itu, KPK juga sudah beberapa kali memeriksa mantan Gubernur Sumatera Selatan Syahrial Oesman. Dalam surat dakwaan terhadap anggota DPR Sarjan Tahir, terungkap Syahrial menyetujui dan memerintahkan pemberian uang kepada sejumlah anggota DPR. (*)

Editor: Bambang
Copyright © ANTARA 2008