Kalau masih ada yang seperti ini, baik media maupun bapak ibu sekalian laporkan ke kitaJakarta (ANTARA) - Polda Metro Jaya meminta masyarakat korban penipuan bermodus perumahan syariah untuk segera melapor kepada pihak kepolisian.
"Semoga dengan keterangan Kapolda ini bisa menggugah yang lainnya, termasuk korban lainnya yang belum memberikan informasi yang bermanfaat bagi penyidik dalam pengembangan ini," kata Wakil Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya AKBP Dedi Murthi di Mapolda Metro Jaya, Senin.
Menurut Dedi, korban penipuan komplotan bermodus perumahan syariah ini mencapai 3.680 orang, namun hingga saat ini hanya 63 orang yang sudah melapor.
Baca juga: Polisi buru dua buronan kasus penipuan perumahan syariah
Pada kesempatan yang sama, Kapolda Metro Jaya Irjen Gatot Eddy Pramono juga mengimbau masyarakat untuk melapor kepada pihak berwajib apabila menemukan aktivitas penawaran rumah yang mencurigakan.
"Kalau masih ada yang seperti ini, baik media maupun bapak ibu sekalian laporkan ke kita. Jangan sampai masyarakat jadi korban lebih lanjut," kata Gatot.
Adapun total kerugian yang diderita oleh para korban yang mencapai 3.680 orang tersebut mencapai Rp40 miliar.
Baca juga: Polisi ungkap penipuan rumah syariah telan 3.680 korban
Dalam pengungkapan tersebut polisi menangkap empat tersangka yakni MA, SW, CB dan S. Empat orang ini diketahui terlibat langsung untuk merencanakan pembangunan perumahan fiktif untuk menjerat para korbannya. Selain itu polisi juga sedang mengejar dua buronan lainnya.
Para pelaku ini kini ditahan di Polda Metro Jaya untuk menjalani pemeriksaan intensif dan mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Polisi juga masih terus mendalami aliran dana dari para tersangka.
Baca juga: Polda Metro tangkap empat penipu bermodus perumahan syariah
Para tersangka ini dijerat dengan Pasal Tindak Pidana Pencucian Uang dengan ancaman 12 tahun penjara.
Selain itu pihak kepolisian juga akan menyita aset para tersangka dan mendalami aliran uang dari para tersangka.
Pewarta: Fianda Sjofjan Rassat
Editor: Edy Sujatmiko
Copyright © ANTARA 2019