Atas persetujuan Suryadman Gidot, kemudian Aleksius menyerahkan uang sejumlah Rp300 juta kepada Risen Sitompul dan melaporkan penyerahan uang tersebut kepada Suryadman Gidot, jelas jaksa Joko
Jakarta (ANTARA) - Pengusaha Nely Margaretha didakwa menyuap Bupati Bengkayang periode 2016-2021 Suryadman Gidot sebesar Rp60 juta untuk mendapatkan paket pekerjaan Pengadaan Langsung (PL) di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Bengkayang.
"Terdakwa Nely Margaretha memberikan uang sejumlah Rp60 juta kepada Suryadman Gidot selaku Bupati Bengkayang periode 2016-2021 melalui Aleksius selaku Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Bengkayang," kata Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK Joko Suhermanto di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin.
Tujuan pemberian uang itu agar Suryadman Gidot melalui Aleksius memberikan paket pekerjaan pengadaan langsung (PL) pada Dinas PUPR Bengkayang.
Sesuai rapat 30 Agustus 2019, Suryadman meminta kepada Aleksius dan Kepala Dinas Pendidikan Agustinus Yan untuk menyiapkan uang masing-masing sejumlah Ro500 juta yang berasal dari fee paket-paket pejeraan paling lambat 3 September 2019 karena akan digunakan untuk pengurusan kasus bantuan keuangan di Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Bengkayang yang ditangani Direktorat TIndak Pidana Korupsi Polda Kalimantan Barat.
Baca juga: JPU: Fakta di persidangan terkuak transferan uang hingga OTT KPK
Selain itu, Suryadman Gidot juga menyampaikan bahwa Dinas PUPR akan mendapatkan tambahan anggaran sejumlah Rp7,5 miliar dan Dinas Pendidikan akan mendapatkan tambahan anggaran sejumlah Rp6 miliar untuk disahkan oleh DPRD Bengkayang yang nantinya akan dipecah menjadi beberapa paket pekerjaan PL sehingga dapat dikumpulkan fee dari kontraktor/pengusaha yang mengerjakannya.
Menindaklanjuti permintaan Suryadman Gidot, Aleksius menghubungi beberapa kontraktor/pengusaha untuk menawarkan sejumlah paket pekerjaan PL Dinas PUPR TA 2019 dengan kompensasi fee sebesar 10 persen dari nilai paket pekerjaan yang akan diberikan kepada Suryadman Gidot.
Pada 1 September 2019, Nely ditawari untuk mendapat pakaet pekerjaan dengan memberikan fee di muka (ijon). Atas penawaran tersebut Nely menyatakan kesediaannya dan mengambil tiga paket pekerjaan serta bersedia memberikan fee untuk Suryadman Gidot sejumlah Rp60 juta.
Uang ditransfer ke rekening BCA atas nama Fitri Julihardi secara bertahap, yaitu sejumlah Rp20 juta, Rp15 juta dan Rp13 juta. Nely pada hari yang sama juga kembali mentransfer uang sejumlah Rp12,5 juta ke rekening Bank BNI atas nama Fitri Julihardi sehingga totalnya Rp60,5 juta untuk selanjutnya diserahkan kepada Suryadman Gidot.
Baca juga: KPK klarifikasi tujuh saksi soal alokasi dana untuk Suryadman Gidot
Setelah menerima uang, Fitri lalu menarik uang tunai sejumlah Rp60,5 juta kemudian sejumlah Rp60 juta dibawa ke Pontianak untuk diserahkan kepada Suryadman Gidot melalui Aleksius dan sisanya sejumlah Rp500 ribu digunakan sebagai ongkos perjalanan Fitri Julihardi.
Setelah pemberian uang fee dari Nely kepada Suryadman melalui Aleksius dan Fitri, ada juga pemberian uang fee dari beberapa pegnusaha lain yaitu Rodi, Bun Si Fat alias Alut, Yosef alias Ateng dan Pandus sejumlah Rp280 juta sehingga total pemberian uang fee untuk Suryadman Gidot seluruhnya Rp340 juta.
Baca juga: Bupati Bengkayang miliki kekayaan Rp3,091 miliar
Aleksius lalu membagi uang tersebut, yaitu sejumlah Rp300 juta diberikan kepada Suryadman Gidot, Rp30 juta untuk Fitri Julihardi dan sejumlah Rp10 juta untuk Aleksius.
"Pada 3 September 2019, Alksius menemui Suryadman Gidot di Mess Pemkab Bengkayang menyampaikan bahwa uang sejumlah Rp300 juta dari para pengusaha termasuk terdakwa sudah siap akan diserahkan kepada Suryadman Gidot melalui ajudannya bernama Risen Sitompul. Atas persetujuan Suryadman Gidot, kemudian Aleksius menyerahkan uang sejumlah Rp300 juta kepada Risen Sitompul dan melaporkan penyerahan uang tersebut kepada Suryadman Gidot," jelas jaksa Joko.
Baca juga: Bupati gunakan uang suap untuk mengurus bantuan keuangan BPKAD
Atas perbuatannya, Nely Margaretha didakwa Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 13 UU No 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP.
Pasal itu yang mengatur mengenai orang yang memberi sesuatu kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara dengan maksud supaya pegawai negeri atau penyelenggara negara tersebut berbuat atau tidak berbuat sesuatu dalam jabatannya, yang bertentangan dengan kewajibannya dengan ancaman hukuman minimal satu tahun penjara dan maksimal lima tahun penjara dan denda paling sedikit Rp50 juta dan paling banyak Rp250 juta.
Pewarta: Desca Lidya Natalia
Editor: Edy Supriyadi
Copyright © ANTARA 2019