"Aneh, Uka yang menerima langsung uang justru tidak jadi tersangka," kata Tamzil melalui penasihat hukumnya, Jhon Redo, usai sidang di Pengadilan Tipikor Semarang, Senin.
Padahal, menurut dia, kliennya dimanfaatkan oleh Uka Wisnu Sejati dan Staf Khusus Bupati Kudus Agoes Soeranto yang juga dijerat dalam perkara ini.
Jhon Redo mempertanyakan tujuan tersembunyi di balik upaya menjerat M. Tamzil yang tidak pernah menerima uang suap yang dimaksud.
Baca juga: Bupati Tamzil: Dakwaan jaksa KPK kurang bukti
Baca juga: Bupati Kudus kekurangan vitamin D selama ditahan di rutan Polda Jateng
Baca juga: Bupati Kudus terima gratifikasi capai Rp2,5 miliar
Ia menegaskan kliennya tidak pernah tertangkap tangan menerima suap oleh KPK karena memang tidak mengetahui perilaku ajudan dan staf khususnya itu.
Jhon juga mengancam akan menempuh jalur hukum terhadap para saksi yang berbohong dalam kesaksiannya di persidangan nanti berkaitan dengan dakwaan soal gratifikasi.
"Kami akan menempuh jalur hukum terhadap fitnah yang ditujukan kepada terdakwa," katanya.
Sebelumnya diberitakan, M. Tamzil didakwa menerima suap Rp750 juta berkaitan dengan mutasi jabatan dan gratifikasi sebesar Rp2,5 miliar.
Pewarta: Immanuel Citra Senjaya
Editor: D.Dj. Kliwantoro
Copyright © ANTARA 2019