(ANTARA News) - Para kepala polisi di Inggris diimbau untuk "tutup mata" terhadap aksi tidak senonoh di tempat umum. Sebagaimana dilaporkan oleh Daily Mail, para kepala polisi telah mendapat edaran berisi imbauan agar mereka mengabaikan orang yang "bercumbu di mobil atau taman" maupun yang "bercumbu di toilet umum", kecuali banyak anggota masyarakat mengeluh. Rancangan peraturan yang diterbitkan Asosiasi Kepala Polisi (ACPO) menyebutkan, penindakan hanya dilakukan jika ada kekhawatiran bahwa aksi itu akan menimbulkan "dampak ekstrem" terhadap nyawa pelaku. Namun, rancangan tersebut menimbulkan kemarahan pada kalangan pro-keluarga. Mereka menyatakan, undang-undang yang mengatur kesusilaan di tempat umum diberlakukan demi kebaikan. Dokumen "'policing public sex environments" telah dikirim ke seluruh kesatuan di Inggris Raya oleh Michael Cunningham, wakil kepala polisi Lancashire dan juru bicara ACPO untuk bidang lesbian, gay, biseksual dan transgender. Menurut undang-undang Pelanggaran Seksual yang diterbitkan tahun 2003, para pecumbu di tempat umum akan ditindak karena mengganggu kesopanan dan mempertontonkan tubuh. Berlawanan dengan hal tersebut, rancangan baru itu justru menyebutkan agar polisi berhati-hati jangan sampai mengagetkan para pelaku. Polisi diarahkan untuk berkonsentrasi menangani kegiatan sejenis yang terorganisir, caranya adalah "mengendus" lewat forum-forum di Internet. Penindakan terhadap pecumbu di tempat umum diperbolehkan asalkan hal itu merupakan "hal yang terpaksa dilakukan". Dalam laporannya, Cunningham menuliskan bahwa metode polisi saat ini " menganggu hubungan polisi dengan masyarakat" dan "membuat para pecumbu di tempat umum enggan melaporkan kejahatan." Jika tempat umum itu seringkali digunakan untuk bercumbu, pedoman itu juga menganjurkan polisi "memberitahukan dan menasehati" para pelaku sebelum mengarahkan senter atau kamera. "Penangkapan terhadap para pelaku - sebagian di antaranya adalah suami atau istri, dapat mengakibatkan dampak yang parah kepada mereka dan tidak menyelesaikan masalah," ungkap Cunningham. "Dampaknya bisa jadi eksterm termasuk dipermalukan dan bubarnya hubungan. Ada kasus bunuh diri dan melukai diri pada orang yang ditangkap atau terpaksa berurusan dengan polisi." ACPO menekankan bahwa dokumen tersebut adalah rancangan untuk didiskusikan antar kepala polisi dan belum diberlakukan.(*)

Pewarta:
Editor: Aditia Maruli Radja
Copyright © ANTARA 2008