Brisbane (ANTARA News) - Para pemegang Surat Izin Mengemudi (SIM) Indonesia bisa bernafas lega dan percaya diri saat mengemudikan mobil di Australia karena SIM yang dikeluarkan Kepolisian RI itu diakui penuh kepolisian setempat."SIM Indonesia diakui penuh di Australia," kata Sekretaris I Fungsi Kekonsuleran KBRI Canberra, Meri Binsar Simorangkir, saat ditemui di sela kegiatan pelayanan kekonsuleran dan imigrasi kepada ratusan warga Indonesia di Brisbane, Sabtu.Hanya saja, bagi mereka yang tidak ingin bersusah-susah untuk menjelaskan isi SIM Indonesia kepada polisi Australia yang bertanya, pihaknya memberi pelayanan penerjemahan (translasi) isi SIM karena SIM Indonesia tidak menjelaskan jenis kendaraan yang boleh dikemudikan, katanya. "Jadi fungsi translasi itu hanya sekadar memperkuat legalitas SIM kita. Sesuai ketentuan, setiap orang yang ingin mendapatkan translasi SIM dikenakan biaya 25 dolar Australia," kata Simorangkir. Perihal status SIM Indonesia yang setara dengan SIM Australia itu sebelumnya pernah disampaikan Perwira Penghubung Polri di KBRI Canberra, Kombes Hasan Malik, dalam rapat koordinasi pengurus Perhimpunan Pelajar Indonesia di Australia (PPIA) pusat, cabang, dan ranting se-Australia dengan KBRI Canberra 13 Oktober lalu. Sementara itu, sedikitnya 157 orang warga negara Indonesia yang tinggal di Brisbane dan sekitarnya mengikuti pelayanan konsuleran dan imigrasi yang diberikan beberapa orang staf KBRI Canberra di kampus Universitas Queensland (UQ) St Lucia, Brisbane, itu. Kesempatan itu juga dimanfaatkan mereka untuk mengisi pendaftaran calon pemilih Pemilu 2009. Kegiatan yang diselenggarakan KBRI Canberra bekerja sama dengan Perhimpunan Pelajar Indonesia di Australia (PPIA) Queensland dan Perhimpunan Mahasiswa Indonesia di Universitas Queensland (UQISA) itu tidak hanya disambut hangat para mahasiswa tetapi juga WNI yang sudah berstatus "residen tetap" di Brisbane. Bentuk-bentuk pelayanan kekonsuleran dan imigrasi yang diberikan KBRI Canberra itu adalah lapor diri, perpanjangan paspor dinas, pergantian paspor, dwi kewarganegaraan, permintaan izin keluar (exit permit), dan penerjemahan SIM Indonesia.(*)

Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2008