Bandarlampung, (ANTARA News) - Balai Taman Nasional Way Kambas (TNWK) di Kabupaten Lampung Timur, Provinsi Lampung, menegaskan bahwa Hasyim (30), warga Desa Rajabasa Lama, mengalami luka parah dan diduga kuat karena terinjak kawanan gajah liar pada Jumat (17/10). Korban dipastikan saat itu sedang berada di dalam kawasan hutan TNWK itu dan bukan berada di luar kawasan konservasi yang memilki luas lahan sekitar 130.000 ha, kata Kepala Balai TNWK, MZ Hudiyono, kepada ANTARA Lampung, di Bandarlampung, Sabtu. Ia membenarkan bahwa ada seorang warga Desa Rajabasa Lama, Kecamatan Labuhanratu, Kabupaten Lampung Timur, Hasyim, yang menjadi korban gajah liar dan kini harus mendapat perawatan intensif di RSUDAM Bandarlampung. "Ya benar, korban terinjak gajah liar saat berada di dalam kawasan hutan TNWK, bukan di luar kawasan, persisnya sekitar 2,3 km dari batas kawasan dengan permukiman sekitar di dekat Desa Rantau Jaya, Labuhanratu," kata Hudiyono. Penegasan itu dibenarkan pula oleh aktivis LSM yang bertugas di TNWK itu, Giyo, yang menyatakan bahwa areal lokasi korban terinjak gajah liar itu berada dalam kawasan hutan itu. "Jadi bukan gajah liarnya yang keluar hutan menginjak korban, tapi korban yang sedang melakukan aktivitas dan berada di dalam hutan terinjak gajah liar itu," ujar Giyo lagi. Menurut informasi, korban Hasyim sedang berada di dalam gubuk untuk menjaga kebun singkong yang ditanamnya. Saat istirahat, Jumat (17/10) dinihari, sekitar pukul 03.00 WIB terdapat serombongan gajah liar berjumlah 4-5 ekor yang melewati gubuk itu. Diperkirakan salah satu gajah liar itu menginjak tubuh korban, sehingga mengalami luka serius di tubuhnya, antara lain mengakibatkan tulang pelipis kanan retak, tangan dan lengan kanan patah, serta juga cedera serius di tulang rusuk dan tulang punggungnya. Kepala Bali TNWK MZ Hudiyono membantah adanya informasi, bahwa korban terinjak kawanan gajah liar yang belakangan ini dilaporkan warga di sekitar hutan TNWK telah keluar dari habitatnya, dan masuk ke kebun serta permukiman penduduk di sekitar Kecamatan Labuhanratu dan Way Jepara di sana. "Benar ada korban terkena injak gajah liar, tapi kejadiannya bukan karena kawanan gajah liar yang masuk kebun penduduk. Korban jelas diketahui sedang melakukan aktivitas di dalam kawasan hutan TNWK," kata Hudiyono lagi. Kendati tidak menyebutkan korban tergolong perambah, namun aktivitas yang dilakukan masyarakat di dalam kawasan hutan taman nasional itu, apalagi sampai berkebun dan membuat gubuk adalah terlarang dan melanggar hukum. Dalam beberapa hari awal pekan ini, di sekitar Kec. Way Jepara di Lampung Timur yang berbatasan dengan hutan TNWK itu, dilaporkan adanya 30-an ekor gajah liar yang sering keluar masuk hutan ke kebun mereka dan merusak areal pertanaman di sana. Namun menurut Kepala Balai TNWK, MZ Hudiyono, upaya penghalauan kawanan gajah liar yang masuk kebun warga itu terus diupayakan setelah pihaknya menerima laporan warga dan aparat setempat, termasuk melibatkan masyarakat, LSM dan personil kepolisian dari Polres Lampung Timur. "Kami akan upayakan dapat menghalau gajah liar itu kembali masuk ke hutan, dan mencegah tidak sampai masuk ke permukiman penduduk," kata dia lagi. Hingga saat ini pihaknya belum memperolah laporan rinci akibat kerusakan tanaman produktif warga yang dimasuki kawanan gajah liar itu di kebun dan permukiman di luar hutan tersebut, tidak termasuk laporan korban terinjak gajah itu yang dipastikan diserang gajah liar saat berada di dalam hutan TNWK. Di hutan TNWK diperkirakan terdapat sedikitnya 200-an ekor gajah liar hidup di habitatnya, dengan sebanyak 61 ekor gajah lainnya menjadi gajah terdidik dan terlatih di Pusat Latihan Gajah (PLG) Way Kambas itu.(*)
Editor: Aditia Maruli Radja
Copyright © ANTARA 2008