Kaur, Bengkulu (ANTARA News) - Seorang warga Desa Bandar Jaya, Kaur Selatan, Kabupaten Kaur, Bengkulu, telah menangkap seekor harimau daun di kebuh kelapa miliknya dan menjual satwa dilindungi itu seharga Rp25 ribu untuk diawetkan pembelinya. Harimau daun itu ditembak petani dan dibeli seorang tukang offset (pengawet binatang) bernama Mascik, Jumat. Kepada ANTARA Mascik mengatakan, harimau daun masih banyak terdapat di sekitar perkebunan warga di Desa Bandar Jaya dan Cuko Raya, Kaur. "Kalau di sini disebut harimau ijuk karena bulunya hitam dan kasar, dan jenis ini tergolong banyak di daerah ini," katanya. Menurut dia, jika sudah dalam bentuk diawetkan binatang berkaki empat ini bisa dijual seharga Rp300 ribu hingga tertinggi Rp500 ribu, namun dalam posisi mati seharga Rp25 ribu per ekor. "Campaign Officer" Pro Fauna Indonesia Tri Prayudi mengatakan, macan dahan termasuk dalam golongan kucing besar dan termasuk hewan yang dilindungi atau ilegal bila diperjualbelikan. Ia mengatakan, bila sudah diawetkan dan sampai di Jakarta, binatang ini akan dihargai Rp2 juta hingga Rp3 juta per ekor. "Hampir di seluruh kawasan Sumatera, perburuan binatang dilindungi semakin marak dan masyarakat yang tidak paham dengan pelestarian, kehidupan miskin telah dimanfaatkan oleh oknum tertentu memburu binatang-binatang tersebut," katanya. (*)

Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2008