Cilacap (ANTARA News) - Tiga terpidana mati kasus Bom Bali I, Amrozi, Mukhlas, dan Imam Samudra yang mendekam di Lembaga Pemasyarakatan (LP) Batu, Nusakambangan, Cilacap, menyatakan jika eksekusi dilaksanakan maka akan lahir sosok mereka yang baru. "Klien kami menyatakan jika eksekusi dilaksanakan akan lahir Amrozi-Amrozi, Mukhlas-Mukhlas, dan Imam Samudra yang baru," kata Koordinator Tim Pengacara Muslim (TPM), Achmad Michdan, di Cilacap, sekembalinya dari LP Batu Nusakambangan, Jumat. Ia mengatakan kliennya menyatakan siap mati tetapi bukan untuk dieksekusi karena mereka berjuang untuk Islam. Menurut dia, kliennya menjalani proses hukum yang tidak sesuai sehingga jika eksekusi tersebut dilakukan akan memunculkan sosok mereka yang baru. "Mereka tidak mau eksekusi dilakukan dengan proses hukum yang salah," katanya. Mengenai kemungkinan penolakan dari Mahkamah Konstitusi terkait uji materiil terhadap UU No.2/PPNS/1964, dia mengatakan pihaknya akan terus berusaha agar bisa diterima. Menurut dia, kasus yang dihadapi kliennya dicermati oleh internasional termasuk oleh mahkamah dan amnesti internasional. Bahkan, kata dia, klien dan keluarganya hingga saat ini belum menerima secara resmi salinan penolakan terhadap peninjauan kembali (PK) yang diajukan oleh Amrozi dan kawan-kawan.(*)

Pewarta:
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2008