Bantul (ANTARA) - Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta membuka layanan helpdesk terkait pencalonan baik yang melalui jalur partai politik maupun perseorangan untuk Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Bantul 2020.
"Dalam rangka pelayanan pencalonan perseorangan, KPU Bantul telah membuka layanan helpdesk pencalonan di Kantor KPU sejak 4 Desember lalu. Layanan Helpdesk dibuka setiap hari pada jam kerja mulai pukul 08.00 WIB sampai 16.00 WIB," kata Ketua KPU Bantul Didik Joko Nugroho di Bantul, Minggu.
Menurut dia, keberadaan layanan helpdesk ini untuk memberikan pelayanan khususnya tahapan pencalonan baik jalur perseorangan maupun parpol. Dan untuk pencalonan melalui jalur perseorangan secara intensif dijalankan sesuai tahapan di Peraturan KPU Nomor 18 Tahun 2019 tentang pencalonan.
"Untuk bakal calon perseorangan harus mengumpulkan dukungan minimal sebanyak 53.026 orang dan tersebar paling sedikit di sembilan kecamatan se-Bantul, dukungan ini harus dituangkan dalam form model B.1-KWK dengan ditempel fotokopi KTP elektronik pendukung yang bersangkutan," katanya.
Lebih lanjut, Didik mengatakan, bahwa dukungan ini harus diinput ke dalam sistem informasi pencalonan (Silon). Untuk menjalankan aplikasi Silon ini bakal pasangan calon harus menunjuk petugas operator yang bertugas melakukan input data pendukung ke dalam aplikasi.
"Adapun untuk penyerahan syarat dukungan bakal calon perseorangan Bupati dan Wakil Bupati akan dilaksanakan rentang tanggal antara 19 Februari sampai dengan 23 Februari 2020. Sejauh ini sudah ada satu bakal pasangan calon perseorangan yang intensif berkonsultasi di helpdesk pencalonan KPU Bantul," katanya.
Komisioner KPU Bantul pada Divisi Teknis, Joko Santoso mengatakan merujuk pada Peraturan KPU Nomor 18 Tahun 2019 bahwa untuk pencalonan baik dari jalur perseorangan maupun dari partai politik harus menandatangani pakta integritas.
Pakta integritas tersebut menegaskan bahwa yang bersangkutan memiliki komitmen untuk tidak melakukan tindak korupsi, kolusi, nepotisme atau tindakan pelanggaran hukum.
Dia mengatakan, bagi bakal calon perseorangan pakta integritas ini ditandatangani langsung oleh pasangan calon yang bersangkutan, sedangkan bagi calon dari parpol, pakta integritas ditandatangani pengurus tingkat pusat yang mengajukan pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati.
"Dokumen berupa pakta integritas ini harus diserahkan bersamaan pada saat melakukan pendaftaran di KPU Bantul di rentang waktu tanggal 16 sampai 18 Juni 2020," katanya.
Baca juga: KPU Bantul dorong pemilih disabilitas aktif setiap tahapan Pilkada
Baca juga: KPU buka pendaftaran pemantau pemilihan dan pelaksana hitung cepat
Baca juga: KPU Bantul tetapkan syarat minimal dukungan calon independen
Pewarta: Hery Sidik
Editor: Yuniardi Ferdinand
Copyright © ANTARA 2019