Jakarta (ANTARA News) - Permohonan peninjauan kembali (PK) yang diajukan Komisaris Utama Bank Modern, Samadikun Hartono, ditolak Mahkamah Agung (MA), hingga terdakwa kasus Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) itu tetap divonis empat tahun penjara.Kepala Biro Humas dan Hukum MA, Nurhadi, di Jakarta, Jumat, mengatakan, putusan PK itu dikeluarkan pada 26 September 2008 dengan majelis hakim, Bagir Manan, Artidjo Alkostar, dan Abdul Kadir Mappong.Putusan tersebut sama dengan putusan di tingkat kasasi dengan empat tahun penjara, setelah Kejaksaan Agung (Kejagung) mengajukan kasasi terkait putusan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat yang membebaskan Samadikun Hartono."Menolak permohonan PK dari pemohon/terdakwa Samadikun Hartono," katanya. Nurhadi mengatakan dengan keluarnya putusan itu berarti hukuman yang berlaku, yakni, putusan di tingkat kasasi dengan vonis empat tahun penjara. "Hukuman kepada terdakwa sama dengan putusan ditingkat kasasi, yakni, empat tahun penjara," katanya. Seperti diketahui, bos Group Modern itu tersangkut kasus penyelewengan dana BLBI sebesar Rp169 miliar pada 1997. Atas perintahnya dana BLBI sebesar Rp11 miliar digunakan untuk membayar surat berharga ke Perusahaan Listrik Negara (PLN). Namun putusan majelis hakim PN Jakpus pada 5 Agustus 2002, membebaskan terdakwa dari kasus dana BLBI tersebut. Kemudian tim jaksa penuntut umum (JPU) mengajukan kasasi ke MA, dan MA pada 6 Juni 2003 mengabulkan kasasi JPU serta menyatakan terdakwa bersalah dalam kasus penyelewengan dana BLBI itu dengan dijatuhi hukuman penjara selama empat tahun. Majelis kasasi menilai Samadikun Hartono terbukti bersalah menyalahgunakan dana BLBI hingga membatalkan putusan PN Jakpus. Ketika akan dieksekusi oleh jaksa, Bos Group Modern itu melarikan diri dan kuasa hukumnya mengajukan PK atas putusan di tingkat kasasi. Namun di tingkat PK, majelis hakim menguatkan putusan sebelumnya dengan empat tahun penjara. Sementara itu, ketika ANTARA News mencoba menghubungi kuasa hukumnya, OC Kaligis, telepon selulernya (HP) tidak diangkat. Sedangkan Kejaksaan Agung (Kejagung) menyambut gembira atas putusan PK MA tersebut, karena dinilai menampung pertimbangan yang telah diberikan oleh kejaksaan. "Kami menyambut putusan MA itu," katanya.(*)
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2008