Jakarta (ANTARA News) - Bank Indonesia segera menerbitkan Peraturan Bank Indonesia (PBI) yang mengatur lebih rinci mengenai penyelamatan perbankan Indonesia dalam menghadapi dampak krisis. "PBI-nya sedang digarap, segera (terbit)," kata Gubernur Bank Indonesia Boediono di Jakarta, Jumat. PBI tersebut nantinya akan menjadi pegangan dalam melaksanakan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No 4 2008 tentang Jaring Pengaman Sistem Keuangan yang baru saja diterbitkan. Menurut dia, PBI tersebut harus memiliki persyaratan yang lebih ketat yang mengatur kriteria bank yang akan mendapatkan injeksi likuiditas dari BI. Hal ini dilakukan agar tidak mengulangi kejadian bantuan likuiditas BI (BLBI) tahun 1998. Ia menambahkan, pihaknya akan lebih memperketat pengawasan dalam pelaksanaan kebijakan tersebut. "Memang itu penting untuk mengawasi penggunaan dengan sistem pengawasan yang cukup bagus," katanya. Seperti diketahui Pemerintah menerbitkan Perppu nomor 4 tahun 2008 tentang Jaring Pengaman Sistem Keuangan (JPSK). Dalam perppu tersebut, Pemerintah dan Bank Indonesia dapat melakukan intervensi penyelamatan terhadap lembaga keuangan yang berdampak sistemik dan diambang kehancuran. Intervensi tersebut dilakukan melalui fasilitas pembiayaan darurat oleh BI atau penyertaan modal oleh Pemerintah dan Lembaga Penjaminan Simpanan. Untuk fasilitas pembiayaan darurat diberikan oleh bank Indonesia namun dijamin sepenuhnya oleh pemerintah. Untuk perbankan yang mendapatkan fasilitas pembiayaan darurat, BI berwenang untuk mengganti pengurus bank tanpa RUPS dan memasukannya dalam pengawasan khusus. Sedangkan untuk melakukan penilaian dampak sistemik, dibentuk komite stabilitas sistem keuangan (KSSK)yang beranggotakan menteri keuangan dan Gubernur Bank Indonesia.(*)(*)
Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2008