Jakarta, (ANTARA News) - Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) masih bertahan pada angka 25-30 persen perolehan suara pemilu legislatif sebagai persyaratan bagi partai politik atau gabungan partai politik yang berhak mengajukan calon presiden dan wakil presiden. "PDIP masih meyakinkan fraksi lain pada kisaran 25-30 persen," kata Ketua Fraksi PDIP DPR Tjahjo Kumolo di Gedung DPR/MPR Jakarta, Jumat terkait pembahasan RUU tentang Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden (Pilpres). Menurut dia, dengan dukungan partai politik yang meraih suara 25-30 persen pada Pemilu legislatif 2009, maka pemerintahan akan lebih stabil dan memperoleh dukungan kuat dari parlemen. "Dengan dukungan sebesar pula, setidaknya akan ada koalisi yang dibangun sejak awal," katanya. RUU Pilpres akan disahkan 22 Oktober 2008 dan hingga akhir pekan ini masih menyisakan dua persoalan krusial, yaitu prosentase dukungan partai politik atau gabungan partai politik yang berhak mengajukan capres/cawapres. Satu persoalan yang belum dapat diselesaikan adalah, perlu-tidaknya persyaratan capres/cawapres mengundurkan diri dari jabatannya sebagai pimpinan partai politik apabila terpilih. Terkait metode kampanye, Ketua Pansus RUU Pilpres DPR Ferry Mursyidan Baldan menjelaskan, Pansus telah menyepakati penghapusan kampanye dengan cara rapat umum. Namun demikian masih perlu diakomodasi adanya sebuah kegiatan yang melibatkan massa dalam jumlah besar tetapi tidak berbentuk rapat umum, yaitu dengan memberikan penjelasan pada metode kampanye huruf (h). Ayat tersebut berbunyi "Kegiatan lain yang tidak melanggar peraturan perundang-undangan". Sedangkan penjelasannya berbunyi "Kegiatan lain yang dimaksud dalam ketentuan ini, antara lain, kegiatan deklarasi atau konvensi pasangan calon oleh partai politik atau gabungan partai politik".(*)

Editor: AA Ariwibowo
Copyright © ANTARA 2008