Jakarta (ANTARA News) - Jaksa Agung, Hendarman Supandji belum memberikan izin berobat kepada tersangka kasus korupsi uang prajurit TNI (Asabri), Tan Kian, ke luar negeri.
"Saya belum izinkan Tan Kian ke luar negeri," katanya, di Jakarta, Jumat.
Jaksa Agung mengatakan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampisus), Marwan Effendi, sudah menyampaikan hal itu secara lisan.
Kemudian, dirinya menanyakan apakah izin ke luar negeri, sudah memenuhi syarat-syarat sebagaimana Pasal 36 UU Nomor 16/2004 tentang Kejaksaan, yaitu, wewenang jaksa agung.
"Jaksa agung memberikan wewenang izin ke luar negeri, antara lain disebutkan dalam Pasal 26 ayat 3, yaitu, bisa ke luar negeri sejauhmana jika diobati di Indonesia tidak sembuh. Selama di Indonesia bisa sembuh, ya diobati di Indonesia," katanya.
Ia menegaskan pasal itu dibuat terkait dengan obligor BLBI, Syamsul Nursalim, yang juga pernah berobat ke luar negeri.
"Supaya kejaksaan tidak melanggar, UU Kejaksaan itu kan dibuat setelah kasus Syamsul Nursalim," katanya.
Ia mengaku dirinya belum melihat apakah pengajuan Tan Kian itu, memenuhi syarat.
"Kalau ketentuan dipenuhi, saya izinkan," katanya. (*)
Editor: Bambang
Copyright © ANTARA 2008