Cilacap (ANTARA News) - Salah satu terpidana mati kasus Bom Bali I, Mukhlas alias Ali Gufron telah menikah untuk kedua kalinya dengan seorang wanita Jawa bernama Khasanah. "Mukhlas memang telah menikah lagi dengan seorang wanita bernama Khasanah," kata Koordinator Tim Pengacara Muslim (TPM) Achmad Michdan di Cilacap usai menjenguk tiga terpidana mati kasus Bom Bali I, Amrozi, Mukhlas, dan Imam Samudra yang mendekam di Lembaga Pemasyarakatan Batu, Nusakambangan, Jumat. Menurut dia, pernikahan tersebut dilakukan secara perwakilan di Lamongan pada pertengahan bulan Ramadan (September) yang lalu. Bahkan, Khasanah juga turut dalam rombongan keluarga ke Nusakambangan sehingga kedatangannya merupakan pertemuan yang pertama dengan suaminya, Mukhlas, setelah menikah. Sementara itu salah satu kerabat Mukhlas, Malik Tanoyo membenarkan adanya pernikahan antara Mukhlas dengan Khasanah. Namun dia tidak menyebutkan nama kerabat Mukhlas yang mewakili pernikahan tersebut. "Wanita tersebut merupakan mantan santri Mukhlas," katanya. Sebelumnya, saat kunjungan sebelum Ramadhan (akhir Agustus), ibunda Mukhlas, Hj. Tariyem sempat menyatakan hendak menikahkan anaknya. Namun Tariyem tidak menyebutkan siapa yang hendak menikah, Mukhlas atau Amrozi. (*)

Pewarta:
Editor: Bambang
Copyright © ANTARA 2008