Brisbane (ANTARA News) - Hakim pengadilan Tinggi Darwin, Australia Utara, menyatakan empat nelayan Indonesia terbukti tidak bersalah dalam kasus penangkapan teripang di perairan negara itu April lalu.
Keempat nelayan yang menang dalam persidangan pada 3-5 Oktober 2008 itu adalah Muhammad Ridwan, Aco, Dullah, dan Fernandez, kata Sekretaris II Fungsi Pensosbud Konsulat RI Darwin, Arvinanto Soeriaatmadja, kepada ANTARA, Jumat.
"Sebagai tindak lanjut dari kemenangan mereka, kita sedang upayakan mereka mendapat pembayaran ganti rugi lewat bantuan pengacara sipil. Kita sedang membicarakan masalah ini dengan `legal aid` (lembaga bantuan hukum) Northern Territory," katanya.
Selain mereka, Muslimin, nelayan Indonesia lainnya yang mengikuti proses persidangan pada 8-10 Oktober lalu, masih menunggu proses sidang kasusnya, kata Arvinanto.
Kelima nelayan itu dituduh otoritas Australia yang menangkap kapal-kapal mereka April lalu atas tuduhan telah menangkap teripang, hewan laut yang dilindungi UU Australia.
Para nelayan itu adalah bagian dari 11 nelayan Indonesia yang dipulangkan oleh pemerintah Australia ke kampung halaman mereka atas pertimbangan kemanusiaan dengan syarat mereka akan dijemput balik ke Darwin guna menghadiri proses persidangan atas kasus pidana mereka di Pengadilan Tinggi Darwin.
Pada 12 September lalu, tiga nelayan Indonesia juga memenangkan kasus mereka di Pengadilan Tinggi Darwin setelah hakim pengadilan tidak menemukan bukti yang menguatkan tuduhan jaksa penuntut umum bahwa nelayan itu menangkap teripang di perairan utara Australia.
Mereka adalah Cecep Sulaiman, Bogas, dan Fikar. Ketiganya merupakan awak kapal "Sri Rezeki" yang ditangkap pada April lalu.
Seluruh biaya perjalanan 11 nelayan Indonesia, termasuk delapan nelayan yang September dan Oktober ini akan menghadapi persidangan, ditanggung pemerintah Australia sejak dari pengurusan dokumen yang diperlukan untuk bisa kembali ke Darwin hingga penginapan selama mengikuti persidangan.
Seperti berbagai kasus penangkapan terhadap nelayan Indonesia sebelumnya, Konsulat RI Darwin terus memberikan perhatian dan bantuan kepada ketiga nelayan tersebut. (*)
Copyright © ANTARA 2008