Jakarta (ANTARA News) - Bank Indonesia memastikan bahwa pemberian fasilitas pembiayaan darurat tidak akan menerima "personal guarantee" (jaminan pribadi) sebagai agunan karena menjadi salah satu sumber penyelewengan bantuan likuiditas bank Indonesia (BLBI) 1998. "Dulu terbuka terlalu lebar, sampai yang 'personal guarante' segala bisa dijadikan agunan. Sumbernya kan nggak masuk akal. Tapi keadaan waktu itu mungkin memaksa, kita tentunya lebih ketat," kata Gubernur Bank Indonesia Boediono di Jakarta, Jumat. Gubernur BI memastikan tidak akan mengulangi kesalahan BLBI 1998. Saat ini pihaknya tengah mengkaji lebih lanjut aturan perbankan tersebut yang akan dituangkan dalam PBI. Bank Indonesia juga telah melakukan berbagai kebijakan terkait pengamanan sektor keuangan terutama perbankan. BI mengajukan perubahan terkait agunan bagi pemberian fasilitas oleh BI dari sebelumnya hanya berupa surat berharga negara yang mudah dicairkan menjadi aset berkualitas termasuk portofolio kredit yang kolektibilitasnya lancar. BI bersama Pemerintah juga menyiapkan kebijakan penyelamatan lembaga keuangan yang berdampak sistemik melalui Peraturan Pengganti Undang-Undang No 4 tentang Jaring Pengaman Sistem Keuangan 2008 yang diterbitkan untuk mengantisipasi dampak krisis AS. Dalam Perppu itu BI bisa mengintervensi bank yang berdampak sitemik dan diambang kebangkrutan untuk menyelamatkan sistem keuangan. (*)

Pewarta:
Editor: Jafar M Sidik
Copyright © ANTARA 2008