Jakarta, (ANTARA News) - Gelar perkara Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) antara Kejaksaan Agung (Kejagung) dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), akan dilaksanakan di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (22/10). "Gelar perkara sudah ada pembicaraan antara saya, ketua KPK, wakil ketua KPK, dilaksanakan pada Rabu (22/10) di KPK," kata Jaksa Agung, Hendarman Supandji, di Jakarta, Jumat. Jaksa Agung menjelaskan Tim Pidana Khusus (Pidsus) yang akan berangkat ke KPK mengikuti gelar perkara tersebut. Namun, menurut dia, gelar perkara itu tidak mungkin dapat diselesaikan dalam waktu satu hari. "Mungkin bisa terbagi hari Selasa ada beberapa kasus, kemudian ditunda hari ke berapa lagi. Tidak mungkin satu hari selesai," katanya. Ia mengatakan bahan gelar perkara itu termasuk juga soal BLBI I dan BLBI II. "Semua terbuka," katanya menegaskan. Sementara itu, Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus), Marwan Effendy, mengatakan, jaksa yang akan menjelaskan ke KPK, antara lain jaksa yang menangani BLBI I, yaitu Heru dan Baringin. "Kemudian Jaksa BLBI II yang dipimpin Direktur Penyidikan (Dirdik) Pidsus," katanya. Dia mengatakan kemungkinan materi yang akan dibahas dalam gelar perkara itu, seperti surat keterangan lunas (SKL) BLBI Syamsul Nursalim tahun 2004, dan penghentian penyelidikan kasus BLBI II pada 2007. "Masalah yang akan dibahas mungkin SKL, penghentian penyelidikan kasus BLBI II 2007," katanya.(*)
Editor: AA Ariwibowo
Copyright © ANTARA 2008