Makassar (ANTARA) - Direktur Anti-Corrupption Committee (ACC) Sulawesi Abdul Kadir Wokanubun menilai penangguhan penahanan terhadap tersapgka Soedirjo Aliman alias Jeng Tang atas dugaan kasus korupsi penyewaan lahan negara di Buloa, Makassar, merupakan tindakan yang "merusak" akal sehat publik sehingga menjadi sorotan publik.

"Tentunya ini menuai sorotan, apalagi untuk menangkapnya bukanlah hal yang mudah," Kata Abdul Kadir Wokanubun di Makassar, Sabtu.

Jengtang sebelumnya ditangkap Kejaksaan Agung setelah buron selama lebih dari  2 tahun. Oleh karena itu, dia menilai Kejati Sulsel tidak punya komitmen terhadap pemberantasan korupsi.

"Kasus ini 'kan sudah menyita perhatian publik, apalagi yang bersangkutan sebagai DPO lebih dari 2 tahun. Namun, semua itu tidak menjadi pertimbangan serius dari Kejati Sulsel," ujarnya.

Baca juga: Kejaksaan tangkap buronan asal Makassar Jeng Tang

Seharusnya, menurut Kadir, kejaksaan menahan tersangka selama proses hukum hingga berjalan di tingkat pengadilan tindak pidana korupsi.

"Kalau memang mau serius, kejaksaan bukannya memberi penangguhan penahanan, melainkan melimpahkan perkaranya ke Pengadilan Negeri Tipikor untuk disidangkan," katanya menandaskan.

Kadir menyarankan agar kasus ini menjadi atensi untuk ditangani sebagai bagian dari penegakan hukum, tanpa pandang bulu, apalagi tebang pilih. Dalam hal ini, lanjut dia, publik melihat dan mengkritisi soal penanganan kasus tersebut, bukan malah dijadikan sandiwara.
 

Direktur Anti-Corrupption Committee (ACC) Sulawesi Abdul Kadir Wokanubun. ANTARA/Darwin Fatir

Sebelumnya, penyidik Kajati Sulsel memberikan penangguhan penahanan kepada Jengtan setelah beberapa saat ditahan usai ditangkap tim Intelijen Kejagung di sebuah hotel, kawasan Senayan, Jakarta, beberapa waktu lalu.

Bersangkutan ditetapkan tersangka sebagai otak atas dugaan penyewaan lahan negara untuk akses jalan kepada PT Pembangunan Perumahan (PP) BUMN senilai Rp500 juta pada proyek pembangunan Makassar New Port (MNP) di Buloa, Kecamatan Tallo, Kota Makassar pada tahun 2015.

Dalam perjalanan kasus ini, PN tipikor telah menyidangkan tiga terdakwa masing-masing M. Sabri mantan Asisten I Pemkot Makassar, Rusdin dan Andi Jayanti Ramli anak buah Jeng Tang mengaku sebagai pengelola tanah garapan tersebut. Namun belakangan, ketiganya malah divonis bebas.

Penangguhan penahanan Jengtan juga dibenarkan Kepala Pengamanan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas 1A Gunungsari Makassar M. Zaini saat dikonfimasi wartawan pada hari Jumat (13/12).

"Tadi malam (Jeng Tang) dikeluarkan dari sel tahanan Lapas. Dia dapat penangguhan," kata Zaini melalui telepon selulernya.

Kepala Kejati Sulsel Firdaus Dewilmar saat ditanya awak media soal alasan penangguhan itu, dia meminta wartawan menanyakan soal itu kepada Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati maupun pihak Lapas Klas I Gunungsari Makassar.

"Berkaitan soal itu, silakan tanya langsung kepada Pak Aspidsus atau sekalian kepada pihak lapas," ucap Firdaus.

Koordinator Supervisi dan Pencegahan ( Koorsupgah) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Aldiansyah Malik Nasution saat berada di Makassar menegaskan bahwa kasus itu tidak akan berhenti, bahkan telah dilakukan koordinasi supervisi dengan kejaksaan, termasuk menyeret semua oknum terkait.

"Perkara ini masih dikembangkan apakah ada keterlibatan pihak lainnya. Masih didalami oleh penyidik Kejati Sulsel. KPK terus melakukan koorsup pada perkara ini," ungkap Aldiansyah.

Pewarta: M. Darwin Fatir
Editor: D.Dj. Kliwantoro
Copyright © ANTARA 2019