Jakarta (ANTARA News) - Para anggota DPR, dalam lobi terakhir RUU tentang Pemilihan Presiden (Pilpres), mengajukan ketentuan bahwa gubernur yang akan diajukan sebagai calon presiden atau calon wakil presiden oleh partai politik atau gabungan partai politik harus terlebih dahulu meminta izin dari Presiden RI. Bukan hanya gubernur yang harus meminta izin apabila akan dicalonkan sebagai capres atau cawapres, tetapi juga wakil gubernur, bupati, wakil bupati, walikota dan wakil walikota, demikian Ketua Pansus RUU Pilpres DPR Ferry Mursyidan Baldan di Gedung DPR/MPR Jakarta, Jumat. Mengenai mekanisme pencalonan, lobi antarfraksi menyepakati perlunya merumuskan bentuk kesepakatan atau kontrak politik yang dibuat antara tokoh yang akan dicalonkan dengan partai politik yang mencalonkan. Kontrak politik itu meliputi kesepakatan antarpartai politik dan kesepakatan antara partai politik atau gabungan partai politik dengan pasangan calon. Kesepakatan tersebut terbatas pada ketersediaan untuk mengusulkan dan diusulkan menjadi pasangan calon oleh partai politik atau gabungan partai politik. Namun, ada catatan bahwa rumusan kesepakatan memiliki nuansa terwujudnya sistem presidensiil yang kuat melalui terbentuknya koalisi permanen. Tuntas DPR RI memastikan pembahasan RUU tentang Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden (Pilpres) tuntas pada 22 Oktober dari rencana semula 24 Oktober 2008 setelah beberapa hal yang sempat menjadi perdebatan dapat diselesaikan oleh fraksi-fraksi DPR. Ferry menjelaskan, pembahasan RUU Pilpres telah memasuki tahan akhir karena Tim Perumus telah melaporkan hasil kerja kepada Panitia Kerja (Panja) pada Kamis (16/10). Selanjutnya, pada 20 Oktober akan dilaksanakan Rapat Kerja Pansus dengan pemerintah untuk mendengar laporan Panja yang dilanjutkan keputusan Tngkat I. Pimpinan Pansus RUU tentang Pilpres telah menyampaikan laporan perkembang perubahan RUU tersebut kepada badan Musyawarah (bamus) pada 16 Oktober. "Bamus menyetujui usulan Pansus mengenai jadwal paripurna DPR RI pada Rabu 22 Oktober yang dilanjutkan pengembilan keputusan Tingkat II," kata Caleg Golkar untuk daerah pemilihan (Dapil) Jawa Barat ini. (*)
Pewarta:
Editor: Jafar M Sidik
Copyright © ANTARA 2008