Jakarta (ANTARA) - Pengendara kendaraan bermotor di wilayah DKI Jakarta yang ingin memperpanjang masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM) Sabtu akhir pekan ini masih ada waktu sampai pukul 14.00 WIB segera datangi layanan SIM keliling yang tersedia di lima lokasi ini.
Berdasarkan informasi di laman resmi media sosial milik Polda Metro Jaya yakni @TMCPoldaMetro lima lokasi tersebut ada di Jakarta Pusat, Jakarta Selatan, Jakarta Timur, Jakarta Utara, dan Jakarta Barat.
Untuk wilayah Jakarta Pusat layanan SIM keliling tersedia di Kantor Pos Lapangan Banteng.
Wilayah Jakarta Utara ada di Pospol BPL Pluit Jembatan Tiga, sedangkan wilayah Jakarta Selatan, layanan SIM keliling ada di Kampus Trilogi Kalibata.
Untuk wilayah Jakarta Barat ada di LTC Glodok, Jakarta Timur ada di Dealer Honda Jalan Dewi Sartika.
Layanan SIM keliling yang disediakan oleh Polda Metro Jaya merupakan upaya untuk memudahkan masyarakat dalam mengurus atau melengkapi salah satu keperluan saat berkendara.
Pelayanan SIM Keliling ini sebenarnya tersedia mulai dari pukul 08.00 WIB sampai dengan pukul 14.00 WIB.
Untuk mengakses layanan SIM keliling ini jangan lupa lengkapi persyaratannya sebelum mendatangi lokasi seperti :
Foto kopi KTP beserta KTP asli.
Fotokopi SIM lama dan fotokopinya
Bukti cek kesehatan
Dan mengisi formulir permohonan
Untuk diketahui bahwa layanan bus Simling hanya dapat memperpanjang SIM yang masih berlaku saja yakni SIM A dan SIM C. Bagi SIM yang telah habis masa berlakunya harus membuat permohonan SIM baru.
Pewarta: Laily Rahmawaty
Editor: Ganet Dirgantara
Copyright © ANTARA 2019