Tidak boleh seperti sekarang, di daerah Sunter masih banyak pergudangan, itu sudah tidak boleh ada lagi, karena sebagian besar industri sudah pindah ke wilayah Cikarang dan Bekasi,Jakarta (ANTARA) - Praktisi bidang kepelabuhanan Indonesia, Sabri Saiman menyarankan pemerintah Provinsi DKI Jakarta mengkaji lebih dalam terkait pembatasan aktivitas truk kontainer di Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Utara.
"Aktivitas truk kontainer tidak bisa dibatasi dan dicegah, tetapi yang perlu dilakukan menerapakan zonasi wilayah dan rencana tata ruang dan wilayah (RTRW) yang sudah ada," kata Sabri di Jakarta, Jumat.
Sabri menambahkan Pelabuhan Tanjung Priok sudah lebih dari 200 tahun. Dengan adanya pelabuhan itu, maka munculah wilayah administrasi Jakarta Utara.
Menurut Sabri salah satu hal yang perlu dilakukan adalah menetapkan zona pergudangan di Jakarta Utara.
Baca juga: Pembatasan operasional truk kontainer rusak sistem perekonomian
"Tidak boleh seperti sekarang, di daerah Sunter masih banyak pergudangan, itu sudah tidak boleh ada lagi, karena sebagian besar industri sudah pindah ke wilayah Cikarang dan Bekasi," sebut Sabri.
Bahkan, kata dia salah satu akses utama di Jalan Yos Sudarso merupakan penghubung jakarta di bagian Barat hingga Timur.
Sabri juga menyarankan pemerintah dapat memaksinalan wilayah penyangga Pelabuhan Tanjung Priok seperti Kawasan Berikat Nusantara (KBN) dan Pelabuhan Marunda.
Sabri menegaskan jika pembatasan waktu operasional truk kontainer dapat merusak sistem perekonomian nasional.
Baca juga: Sabri Saiman: PMI milik masyarakat
Alasannya, ungkap Sabri Pelabuhan Tanjung Priok merupakan pelabuhan terbesar di Wilayah Barat Indonesia. Pelabuhan merupakan pintu gerbang perekonomian nasional.
Sementara itu, Kepala Suku Dinas Cipta Karya, Tata Ruang dan Pertanahan Jakarta Utara, Kusnadi Hadipratikno menerangkan pihaknya telah menggencarkan sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Provinsi DKI Jakarta Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Tencana Detail Tata Ruang dan Peraturan Zonasi kepada pemilik depo truk kontainer yang keberadaannya tak sesuai zonasi.
Terbukti dengan adanya upaya pemilik depo truk trailer yang berbenah dengan menyesuaikan peraturan zonasi tersebut.
“Pertama harus disamakan dahulu persepsinya bahwa ada perubahan zonasi sebelum keluarnya Perda Nomor 1 Tahun 2014 itu. Yang tadinya memang zona pergudangan, maka kini berubah menjadi zona perkantoran. Kita sudah menyosialisasikannya yang mana sudah ada beberapa pemilik depo yang sudah berbenah menyesuaikan zonasinya,” jelas Kusnadi.
Pewarta: Fauzi
Editor: Hendra Agusta
Copyright © ANTARA 2019