Dalam melakukan aksinya, pelaku sempat minum miras

Jakarta (ANTARA) - Empat pelaku diduga begal turis domestik di sebuah hostel di kawasan Kota Tua, Taman Sari, Jakarta Barat positif pengguna narkoba jenis sabu.

Selain sabu, empat pelaku yang diringkus anggota Polsek Metro Taman Sari Jakarta Barat berinisial MD, FJR, DM dan satu-satunya yang masih di bawah umur, AG (17), menenggak minuman keras (miras).

"Dalam melakukan aksinya, pelaku sempat minum miras. Setelah dicek urine ternyata mengandung metamfetamin (sabu)," ujar Kapolsek Metro Taman Sari Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Rully Indra Wijayanto di Jakarta, Jumat.

Baca juga: Polisi ringkus empat begal turis domestik di hostel di Taman Sari

Rully menjelaskan keempat pelaku diduga menggunakan narkotika sebelum atau setelah melakukan aksi begalnya. Dalam membegal korbannya, mereka di bawah pengaruh alkohol.

Ponsel turis domestik asal Sumatera Utara, Jeremi, yang menjadi korban begal pelaku pada Senin (2/12) dini hari, dijual senilai Rp300.000.

"Uangnya dipakai lagi untuk membeli miras dan narkoba dari bandar di Muara Baru, Penjaringan, Jakarta Utara," kata Rully.

Sebelumnya, Polsek Metro Taman Sari meringkus empat dari delapan pelaku begal turis domestik di sebuah hostel kawasan Kota Tua, Jakarta Barat.

Baca juga: Kawanan begal di Bekasi bacok tangan Fazrin hingga nyaris putus

Empat pelaku penodongan diketahui berasal dari perkumpulan pemuda sekitar tempat tinggal pelaku di salah satu wilayah di Jakarta Utara.

Mereka melakukan pemerasan dan kekerasan, mengancam dengan senjata tajam kepada korbannya secara acak.

Hingga akhirnya kasus mereka terkuak saat aksinya pada Senin (2/12) dini hari terekam kamera CCTV hostel dan viral di media sosial.

Polisi mengamankan barang bukti berupa rekaman CCTV, kendaraan dan pakaian para pelaku saat melakukan aksinya. Sedangkan senjata tajam diduga telah dibuang oleh pelaku.

Baca juga: Polisi buru begal turis domestik di hostel kawasan Taman Sari

Kini keempat pelaku harus mendekam dibalik jeruji besi. Polisi mengancam mereka dengan pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan, dengan hukuman di atas lima tahun penjara.


Pewarta: Devi Nindy Sari Ramadhan
Editor: Edy Sujatmiko
Copyright © ANTARA 2019