Jakarta (ANTARA) - Kejaksaan Agung masih menunggu laporan kerugian negara dalam kasus dugaan tindak pidana rekayasa pembukuan bank (windows dressing) yang melibatkan Bank BTN cabang Batam dan PT Batam Island Marina (PT BIM).
Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, Adi Toegarisman mengatakan bahwa hasil laporan kerugian negara dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) harus ia terima terlebih dahulu sebelum menetapkan tersangka dalam kasus tersebut.
Penyidik Kejagung pun saat ini masih mengumpulkan alat bukti dalam kasus itu.
"Kami masih mengumpulkan alat bukti. Nanti ketika sudah lengkap dan ada kerugian negaranya, baru kami akan menentukan tersangka," kata Adi di Kantor Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat.
Sementara Sekretaris Korporasi Bank BTN, Achmad Chaerul mengklaim bahwa tidak ada kerugian negara dalam kasus tersebut.
Menurut Achmad, upaya penyelesaian utang PT BIM dengan cara restrukturisasi dan pengalihan piutang melalui cessie telah sesuai dengan aturan yang berlaku.
Ia juga mengatakan bahwa permasalahan kredit PT BIM telah selesai dan dibayar lunas.
Utang PT BIM diambil alih oleh PT Perusahaan Pengelola Aset (PT PPA) melalui cessie. Hal itu merupakan salah satu upaya perseroan dalam menyelesaikan permasalahan kredit tersebut.
"Sampai dengan saat ini pun, cessie PT PPA juga telah lunas sesuai dengan catatan yang ada pada perseroan," kata Achmad.
Namun demikian, Bank BTN menghormati proses hukum yang sedang berjalan di Kejagung terkait permasalahan kredit PT BIM.
"BTN akan menghormati proses hukum dan akan kooperatif dalam penanganan masalah ini. Kami yakin Kejagung sangat profesional menangani masalah ini," ujarnya.
Sebelumnya, LSM Badan Pemantau Kebijakan Publik (BPKP) mendesak Kejagung untuk mengungkap dan menetapkan tersangka terkait kasus yang diduga merugikan keuangan negara Rp300 miliar tersebut.
"Kami mengapresiasi langkah Kejagung dalam meningkatkan kasus korupsi di BTN dari penyelidikan ke penyidikan. Namun sebaiknya diikuti dengan penetapan tersangka," tutur anggota LSM Badan Pemantau Kebijakan Publik, Erwin J. Maha.
Erwin juga menduga ada tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh pihak BTN.
"Jadi seolah-olah pembukuan BTN tidak ada masalah. Padahal ada masalah di situ," katanya.
Baca juga: BTN klaim pemberian kredit kepada PT BIM sesuai prosedur
Baca juga: Penanganan kasus pemberian kredit PT BIM naik ke tahap penyidikan
Pewarta: Anita Permata Dewi
Editor: Yuniardi Ferdinand
Copyright © ANTARA 2019