Bogor (ANTARA) - Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI) bersikap tegas tidak akan mengusung mantan narapidana kasus korupsi sebagai calon kepala daerah pada pilkada serentak 2020.
Ketua Umum PKPI, Diaz Hendropriyono, mengatakan hal itu, usai memberikan arahan pada kegiatan Bimbingan Teknis Nasional (Bimteknas) PKPI 2019, di Jakarta, Jumat, seperti dikutip dalam keterangan tertulisnya.
Baca juga: Diaz mengaku jadi Ketum PKPI atas permintaan Try Sutrisno
Baca juga: PKPI gelar Muspimnas menuju sukses Pemilu 2019
Baca juga: Diaz Hendropriyono berharap Indonesia punya tempat konser memadai
Diaz Hendropriyono menegaskan, partainya tidak akan mengusung mantan narapidana kasus korupsi sebagai calon kepala daerah pada Pilkada 2020, meskipun Mahkamah Konstitusi telah mengabulkan sebagian gugatan terhadap pasal terkait pencalonan kepala daerah dari mantan narapidana kasus korupsi.
"Calon kepala daerah yang kami usulkan tidak ada yang mantan narapidana. Kami pastikan semua calon yang diusulkan PKPI semuanya bersih," kata Diaz.
Putra mantan Menteri Hendropriyono ini menjelaskan, para calon kepala daerah dari PKPI nantinya akan melewati tiga kali uji kepatutan dan kelayakan, untuk memastikan kredibilitas serta loyalitas calon yang diusulkan pada pilkada serentak 2020.
"Kami sudah melakukan uji kelayakan dan kepatutan. Sudah kita lakukan tiga kali untuk memastikan bahwa yang bersangkutan memiliki kredibilitas dan loyalitas terhadap partai," kata Diaz.
Diaz juga menyebut tidak menutup kemungkinan PKPI akan berkoalisi dengan partai lain dalam mengusung calon kepala daerah," katanya.
"Kemungkinan koalisi itu menjadi salah satu pertimbangan dari PKPI. Koalisi di daerah itu lebih cair dari pada koalisi di pusat. PKPI akan mempertimbangkan koalisi dalam memenuhi syarat parliamentary threshold," jelasnya.
Pewarta: Riza Harahap
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2019