Padang (ANTARA News) - Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Prof Dr Mohamad Mahfud MD, di Padang, Kamis, menyatakan, bila dalam perumusan Undang-undang (UU) Bank Indonesia (BI) dibuat dengan cara suap dan dapat dibuktikan, sangat memungkinkan MK untuk "menggunting" sejumlah pasal di dalamnya.
"Jika benar-benar bisa dibuktikan pembuatan UU BI ada unsur suap, maka UU itu bisa dipangkas. Saya akan membuktikan bahwa itu bisa," tegas Mahfud MD, ketika diminta tanggapannya soal dugaan suap dalam perumusan UU BI, usai memberi kuliah umum pada Dies Natalis ke-52 Universitas Andalas (Unand) Padang.
Menurut Mahfud, untuk melakukan langkah pemangkasan tersebut, harus ada pihak yang mengajukan gugatan ke MK dan sudah dibuktikan di pengadilan, bahwa UU tersebut dilatarbelakangi suap.
Selanjutnya, siapa yang menerima suap dan penerima suap menyuarakan sesuatu terkait suap tersebut, jika memang terbukti maka UU itu bisa batal.
"Untuk menggunting sejumlah pasal, bahkan pembatalan UU BI harus dibuktikan, tetapi jangan sembarang mengajukan, karena MK juga banyak pekerjaan lain," tegasnya dan menambahkan, kalau tidak ada bukti jangan diajukan.
Terungkap dugaan penyuapan dalam perumusan UU BI dari hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atas Laporan Keuangan BI Tahun Buku 2004.
Diduga dana Rp31,5 miliar yang diambil dari Yayasan Pengembangan Perbankan Indonesia/Lembaga Pengembangan Perbankan Indonesia dikucurkan ke sejumlah anggota DPR RI untuk menjaga kepentingan BI dalam pembahasan amendemen UU BI dan penyelesaian masalah Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI).(*)
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2008