Padang (ANTARA News) - MK sudah punya hukum acara untuk menyelesaikan sengketa Pemilu 2009, meski volume sengketa diperkirakan akan semakin banyak, kata Ketua Mahkamah Konstitusi Mohamad Mahfud MD."Kita tidak akan mengubah tata cara beracara penyelesaian sengketa hasil Pemilu, karena MK sudah punya dan sudah dipakai pada Pemilu 2004 hasilnya cukup efektif," kata Mohamad Mahfud, usai memberikan kuliah umum pada dies natalis Universitas Andalas (Unand) Padang ke-52, Kamis.Dia menjelaskan, upaya MK sekarang melakukan antisipasi volume sengketa Pemilu yang akan semakin banyak dan pada 2004 saja sebanyak 490 kasus Pemilu.Setelah dilakukan seleksi dan yang memenuhi syarat untuk disidangkan sebanyak 274 kasus sampai pada vonis."Coba dibayangkan dalam waktu satu bulan MK menyelesaikan 274 kasus yang diajukan 23 parpol dan hanya satu partai peserta Pemilu yang tidak mengajukan," katanya.Namun, sekarang 38 parpol ikut Pemilu sehingga rawan terjadi sengketa, ditambah dengan adanya aturan parliamentary threshold --pengaturan ambang batas perolehan kursi--. Aturan parliamentary threshold, kata Mahfud, bisa memancing perkara karena partai - partai yang hanya mampu meraih 2,4 persen suara dan akan mencari kasus agar menjadi 2,5 persen. Sebab, parliamentary threshold mensyaratkan seorang caleg untuk bisa duduk sebagai anggota DPR , jika suara parpolnya mencapai 2,5 persen dari jumlah daftar pemilih. Selanjutnya, kata Mahfud, ada Bilangan Pembagi Pemilih (BPP) setiap caleg minimal 30 persen, misal caleg mendapatkan 29 persen jelas tidak bisa duduk, hal ini bisa menjadi kasus agar mencapai jadi 30 persen. "Maka kita antisipasi karena volume perkara tersebut akan banyak disektor tersebut," katanya. Menyinggung penerapan sistem suara terbanyak dipakai sejumlah parpol dan ketentuan UU Pemilu belum ada mengaturnya, menurut Mahfud, jelas akan ikut memicu banyaknya kasus Pemilu. "Supaya diingat, bahwa perkara yang diadili MK bukan pertengkaran seperti itu, tetapi yang diperiksa sengketa Pemilu menyangkut hasil perhitungan," katanya dan menambahkan, kalau ada orang curang urusan polisi, karena menyangkut pidana. Akan tetapi, kalau ada yang merasa punya data,maka MK juga punya data lain dan silahkan untuk dibuktikan. "MK telah menyiapkan sarana persidangan jarak jauh melalui teknologi video conference pada 54 kota dan sudah hampis siap diresmikan," katanya. Jadi, melalui teknologi itu, kalau ada kasus di daerah langsung saja, karena setiap daerah punya akses yang sama, misalnya di Sumbar akan ditempatka di Unand, dan rencananya akan diresmikan November 2008. Menurut Ketua MK, sarana tersebut, cukup efektif dan efisien serta akan mampu mewujudkan peradilan yang cepat dan murah demi tercapainya keadilan dan kepastian hukum. Untuk kuliah pun, tambah dia, jika dosen ada di luar daerah, melalui sarana video conference akan mempermudah. "Jadi kalau kita terlalu konservatif, artinya ingin selalu ingin tatap muka, maka tidak akan maju, karena di negara lain sudah biasa," katanya dan menambahkan, kita saja yang menerima sistem yang ditentukan Belanda itu.(*)
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2008