Manado (ANTARA News) - Sebanyak dua polisi di jajaran Polda Sulawesi Utara (Sulut) yang mengendarai sepeda motor dengan knalpot racing, ditilang saat pelaksanaan "Pra Operasi Patuh" kepolisian setempat.
Kabid Humas Polda Sulut, AKBP Benny Bella kepada wartawan di Manado Kamis mengatakan, praoperasi tersebut dilakukan secara internal untuk anggota kepolisian.
"Saat pelaksanaan operasi tersebut, terjaring empat polisi yang melakukan pelanggaran dalam membawa kendaraan, katanya didampingi Kasat PJR Direktorat Lalu lintas Polda Sulut, AKBP Sataka Bayu.
Menurut Benny Bella, dari keempat oknum yang melakukan pelanggaran itu, dua di antaranya mengendarai motor dengan knalpot racing yang mengeluarkan bunyi suara keras sehingga mengganggu ketertiban umum.
Sementara dua lainnya, satu tidak memiliki Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) serta satu tidak memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM).
"Keempat polisi tersebut tetap diproses sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku, dengan membayar denda kepada negara akibat pelanggaran dilakukan mereka, ujarnya.
Dia mengatakan, Praoperasi Patuh tersebut mendahului kegiatan Operasi Patuh yang akan dilaksanakan pada 20 Oktober-11 November di seluruh Sulawesi Utara (Sulut).
Operasi tersebut antara lain bertujuan supaya masyarakat di daerah itu dapat tertib dalam berlalu lintas dengan mengikuti aturan hukum berlaku.
Pada operasi itu selain diperiksa kelengkapan surat kendaraan serta pengendara, juga kondisi fisik mobil atau motor seperti harus lengkap dengan kaca spion dan lampu, untuk menghindari terjadinya kecelakaan.(*)
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2008