Jakarta (ANTARA News) - Pemerintah tidak bermaksud menunda atau mengulur-ulur penuntasan UU Peradilan Militer, tetapi lebih didasarkan pada keinginan pemerintah agar undang-undang tersebut tidak menimbulkan persoalan baru terutama menyangkut aspek psikologis TNI-Polri. "Yang ada hanya teliti mengkaji langkah demi langkah di lapangan. Itu lebih penting, agar tidak menimbulkan persoalan dan konflik baru. Itu yang paling penting," kata Menteri Pertahanan (Menhan) Juwono Sudarsono, usai menghadiri Rapat Koordinasi Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Polhukam) tentang perbatasan di Jakarta, Kamis. Ia mengatakan, hingga kini pemerintah tetap berkeras tentang perlu adanya masa transisi dalam pemberlakuan UU Peradilan Militer, mengingat banyak hal di lapangan yang harus dipertimbangkan seperti aspek psikologis hubungan prajurit-polisi. "Masih banyak masalah di tingkat prajurit pangkat rendah, sangat peka masalahnya. Kalau yang ditangkap perwira tinggi atau menengah tidak masalah, karena tingkat. Tetapi prajurit pangkat rendah ditangkap, polisi pangkat rendah, rawan. Ini kondisi nyata di lapangan yang harus dipertimbangkan, daripada sekadar memburu-buru agar cepat diberlakukan," kata Menhan. Pemerintah hingga kini masih berkeras agar revisi RUU Peradilan Militer harus menyertakan perubahan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) dan KUHPM harus lebih dahulu dilakukan sebagai syarat revisi RUU Peradilan Militer. Menurut dia, dalam KUHP tak ada ketentuan yang memungkinkan seorang prajurit TNI bisa dituntut atau diproses hukum di peradilan umum. "Supaya tuntutan umum itu sah berlaku, dalam KUHP harus ada ketentuan seorang prajurit TNI aktif bisa diadili di peradilan umum. Kalau tidak, siapa mau menangkap, misalnya. Kan, polisi tidak bisa, sementara Polisi Militer pun sama saja tidak bisa. Jadi harus ada peraturan peralihan," ujar Juwono. Sebelumnya, Ketua Panitia Khusus Rancangan Undang-Undang Perubahan terhadap Undang-Undang Peradilan Militer DPR Andreas Pareira menilai pemerintah tidak punya itikad baik dan bahkan ingin mencoba mengulur waktu terkait penuntasan revisi UU Peradilan Militer.(*)
Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2008