Padang (ANTARA News) - Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Mohamad Mahfud MD mengaku menangkap ada hal aneh dalam permohonan yang diajukan Amrozi soal uji materi Undang-Undang No. 2/PNPS/1964 tentang tata cara pelaksanaan hukuman mati. Dalam permohonannya, Amrozi meminta MK melakukan uji materi terhadap undang-undang itu, namun dalam pernyataannya yang disiarkan sebuah televisi nasional 6 Oktober lalu, terpidana mati kasus bom Bali tersebut justru tidak memermasalahkan tata cara pelaksanaan hukuman mati. "Pokoknya saya menolak dihukum mati dengan cara apa pun, bukan caranya," kata Mahfud di Padang Kamis, menirukan pernyataan Amrozi. Walaupun menangkap ada kejanggalan dalam kasus itu, MK memutuskan untuk tetap memproses permohonan Amrozi karena setelah diteliti permohonan itu dianggap sah karena ada tandatangan pemohon. MK akan memberikan keputusan mengenai permohonan Amrozi itu pada 21 Oktober mendatang. "Keputusan MK tidak terkait dengan jadwal kapan pemerintah mengeksekusi, karena itu urusan pemerintah. Tapi MK merasa pada 21 Oktober saatnya untuk diumumkah kepada publik," kata Mahfud usai orasi ilmiah pada Dies Natalis ke 52 Universitas Andalas (Unand) Padang. (*)

Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2008