Jambi (ANTARA News) - Pemprov Jambi menepis isu yang beredar melalui pesan singkat (SMS) menyebut Gubernur Jambi H Zulkifli Nurdin ditangkap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Jakarta, Rabu malam (15/10). "Itu isu murahan yang disebarkan orang bodoh," kata Kepala Biro Humas dan Umum Pemprov Jambi, Idham Khalik di Jambi, Kamis, menanggapi isu tersebut. Pada Rabu (15/10), Guburnur Jambi H Zulkifli Nurdin berada di Jakarta dalam rangka dinas yaitu mengikuti acara pertemuan Gubernur se-Indonesia dengan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono menyikapi masalah kondisi krisis keuangan global (krisis keuangan AS). "Pak Gubernur berada di Jakarta menghadiri pertemuan dengan kepala negara," katanya. Isu penangkapan Gubernur Jambi oleh KPK itu, menyusul vonis tiga tahun penjara dijatuhkan oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) terhadap Sekda Provinsi Jambi Chalik Saleh pada Rabu (16/10). Sekda Chalik Saleh divonis tiga tahun penjara, karena terbukti melakukan tindak pidana korupsi dalam pembangunan mess Provinsi Jambi di Jakarta. Chalik dijerat dengan pasal 3 jo pasal 18 UU nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) kesatu KUHP. Majelis hakim juga menjatuhkan denda sebesar Rp150 juta subsider enam bulan kurungan kepada Chalik. Selain itu, Chalik juga harus membayar uang pengganti sebesar Rp950 juta yang diperhitungkan dari uang yang sudah disita sebesar Rp2,5 miliar. Sisa uang sitaan itu akan dikembalikan kepada Chalik. Menurut majelis hakim, Chalik dengan sengaja memberi disposisi untuk menindaklanjuti nota kesepahaman nomor 634/XII/2003 pada Desember 2003 tentang pembangunan mess Provinsi Jambi dengan nilai proyek sekitar Rp30 miliar. Hal itu ditindaklanjuti dengan penandatanganan kontrak pembangunan dengan rekanan Sudiro Lesmana dari PT Cipta Pesona Usaha. Menurut majelis hakim, perbuatan Chalik Saleh telah mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp7,3 miliar, dan memperkaya diri sendiri sebesar Rp950 juta, serta memperkaya Sudiro Lesmana sebesar Rp6,18 miliar.(*)

Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2008