Jakarta (ANTARA News) - Jaksa Agung Hendarman Supanji di Jakarta, Kamis, mengatakan, Kejaksaan Agung (Kejagung) mengumpulkan informasi untuk menyelidiki dugaan tindak pidana dalam aksi penjualan saham jangka pendek atau "short selling" di pasar modal. Setelah diterima Presiden Susilo Bambang Yudhoyono di Kantor Kepresidenan, Jakarta, Jaksa Agung Hendarman Supanji mengatakan telah memerintahkan Jaksa Agung Muda Pidana Umum (Jampidum) untuk mempelajari adanya dugaan tindak pidana yang terjadi di pasar modal. "Kemarin malam, saya minta Jampidum untuk memperoleh informasi yang diduga ada tindak pidana dalam `short selling`. Saya minta Jampidum mempelajari sejauh mana tindak pidana yang telah terjadi," ujar Hendarman. Aksi penjualan saham jangka pendek atau "short selling", menurut Hendarman, dirumuskan sebagai pelanggaran tindak pidana dalam pasal 107 UU No 8 Tahun 1995 tentang pasar modal. Menurut pasal tersebut, aksi pelanggaran seperti itu dapat dijerat hukuman pidana maksimal tiga tahun dan denda paling banyak Rp5 miliar. Hendarman mengatakan aksi pelanggaran "short selling" saat ini masih berupa dugaan dan sebenarnya masih kewenangan dari penyelidik bursa saham. Namun, karena media massa sudah memuat dugaan pelanggaran tersebut, maka ia meminta Jampidum untuk mempelajari dugaan tersebut agar bisa ditindaklanjuti oleh semua pihak termasuk penegak hukum. Sampai saat ini pun, lanjutnya, Jampidum belum memberikan laporan yang mengindikasikan terjadinya pelanggaran di pasar modal. Presiden Susilo Bambang Yudhoyono pekan lalu menggelar pertemuan dengan Kapolri, Jaksa Agung, Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi, dan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Pada pertemuan itu Presiden meminta penegak hukum mewaspadai pelanggaran-pelanggaran yang mungkin terjadi di pasar modal dan sektor keuangan agar tidak menyebabkan krisis seperti di Amerika Serikat (AS).(*)

Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2008