Jakarta (ANTARA News) - Menteri Keuangan Sri Mulyani di Jakarta, Kamis, mengatakan, Bank Indonesia (BI) dan Pemerintah siap melakukan intervensi kepada lembaga keuangan, baik bank maupun lembaga keuangan bukan bank, apabila sedang diambang kebangkrutan."Kalau ada satu bank kecil atau bank yang mengalami kesulitan atau sebuah lembaga asuransi sakit atau ditutup dan dia tidak berdampak sistemik kami tidak menangani melalui Perpu JPSK, dia ditangani UU BI, LPS (Lembaga Penjamin Simpanan) atau Bapepam-LK (Lembaga Keuangan) biasa," katanya. Menkeu mengemukakan hal itu dalam konferesi pers mengenai peraturan pengganti perundang-undangan (Perppu) nomor 4 tahun 2008 tentang Jaring Pengaman Sistem Keuangan (JPSK).Menurut dia, intervensi tersebut dilakukan melalui fasilitas pembiayaan darurat oleh BI atau penyertaan modal oleh Pemerintah dan Lembaga Penjaminan Simpanan. "Untuk fasilitas pembiayaan darurat diberikan oleh bank Indonesia namun dijamin sepenuhnya oleh pemerintah," katanya. Dampak sistemik dalam aturan tersebut diartikan sebagai suatu kondisi sulit yang ditimbulkan oleh suatu bank, lembaga keuangan bukan bank, dan atau gejolak pasar keuangan yang apabila tidak diatasi dapat menyebabkan kegagalan sejumlah bank atau LKBB. Akibatnya kepercayaan masyarakat terhadap sistem keuangan hilang. Ia mengatakan, untuk perbankan yang mendapatkan fasilitas pembiayaan darurat, BI berwenang untuk mengganti pengurus bank tanpa RUPS dan memasukannya dalam pengawasan khusus. Apabila bank diberi penyertaan modal, bank sepenuhnya diambil alih Lembaga Penjaminan Simpanan (LPS) atau Pemerintah melalui badan khusus. Sedangkan untuk melakukan penilaian dampak sistemik, dibentuk komite stabilitas sistem keuangan (KSSK) yang beranggotakan menteri keuangan dan Gubernur Bank Indonesia. Komite tersebut nantinya akan menilai apakah suatu bank memiliki ancaman krisis yang berdampak sistemik atau tidak. Selain itu, Menkeu mengatakan Pemerintah dan BI akan memberikan insentif dan fasilitasi bagi sektor privat yang akan menyelamatkan lembaga keuangan bermasalah tersebut. Ketua Forum Stabilitas Sektor Keuangan (FSSK) Raden Pardede mengatakan, prosedur penanganan krisis melalui Perppu tersebut diawali dari laporan para pengawas masing-masing sektor keuangan yang kemudian dibawa ke KSSK yang akan memutuskan. Kemudian KSSK akan melaporkan ke Presiden. Selain itu ia menjelaskan, fasilitas yang diberikan terkait insentif pajak dan juga percepatan proses uji kelayakan dan kepatutan. "Namun besarnya menteri keuangan yang memutuskan," katanya. Gubernur Bank Indonesia Boediono mengatakan, pengeluaran Perppu karena kebutuhan kecepatan waktu untuk mengantisipasi dampak krisis yang lebih berat yang mungkin terjadi. "Saya sedang menggarap RUU Jaring Pengaman Sektor keuangan, tapi karena situasinya saat ini, lebih baik dijadikan Perpu supaya lebih cepat, hanya siap-siap nanti di masa depan," katanya.(*)
Pewarta:
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2008